Tolak Revisi UU 13/2003, Pimpinan FSPMI Temui Gubernur Aceh

Banda Aceh, KPonline  – Deputi presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Obon Tabroni, bersama dengan Sekjen FSPMI Riden Hatam Azis, Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar dan Ketua FSPMI Aceh Habibi Inseun bertemu dengan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Plt Gubernur Aceh.

Bacaan Lainnya

Di antaranya, terkait penolakan buruh terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk merevisi undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan pihaknya akan menampung dan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh.

Nova menuturkan, dengan adanya penolakan dari para pekerja di Aceh, maka pemerintah Aceh akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat agar dapat dipertimbangkan kembali.

Nova juga menaruh perhatian penuh terkait tenaga kerja asing ilegal di Aceh. Ia menerangkan, pihaknya melalui Disnaker akan menindaklanjuti serta melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga asing ilegal.

“Kita juga sudah pernah melakukan sidak dan menemukan sejumlah pekerja asing di sebuah pabrik semen. Saya minta mereka di deportasi hari itu juga karena memang aturannya demikian,” terangnya.

Nova menambahkan, untuk memperkerjakan tenaga asing, ada sejumlah posisi yang diperbolehkan maupun tidak. Seperti, posisi penting yang kualifikasinya tidak dimiliki tenaga kerja lokal atau tenaga ahli.

Perusahaan, kata Nova, tidak boleh memperkerjakan pekerja kasar atau jabatan rendah untuk tenaga asing. Sebab, tenaga kerja di bidang tersebut masih bisa dilakukan oleh tenaga lokal

Dalam pertemuan tersebut juga di bahas tentang kebijakan upah yang layak, tenaga kerja asing, serta mewujudkan peraturan gubernur (Pergub) terkait tunjangan meugang dan libur peringatan tsunami Aceh.

Terkait persoalan Pergub tentang tunjangan hari meugang dan libur pada peringatan hari tsunami Aceh, Nova meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk segera menyusun draft pergub tersebut.

Pos terkait