Tolak Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Fuad BM Bersama FSPMI Adakan Sosialisasi

Purwakarta, KPonline – Jumat, 9 Agustus 2019. Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta terus bergerak lakukan sosialisasi atas wacana pemerintah terkait revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

 

Bacaan Lainnya

Hari ini merupakan kunjungan pertama jajaran pengurus Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta ke PUK SPAI FSPMI PT. IPCI ( Indorama Polycham Indonesia). Dalam kesempatan kali ini hadir Fuad BM (Ketua KC), Alin kosasih (Ketua PC SPAI FSPMI Purwakarta), Joko santoso (sekretaris PC SPAI FSPMI Purwakarta), Didin Hendrawan S. E (DPRD Kab. Purwakarta), Ade Supyani (Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta) dan Heru (pengurus PC SPL FSPMI Purwakarta).

“Kita harus tahu apa alasan pemerintah ingin merevisi UU 13 tahun 2003 tersebut. Dan kita harus tahu apa saja yang dirubah dan merugikan kita atau tidak, sehingga kita dengan sepenuh hati menyampaikan keberatan kepada pemerintah atas rencana revisi tersebut.” ucap Fuad BM.

Revisi itu baiknya bila ingin dilakukan seharusnya atas dasar dorongan atau rekomendasi dari semua pihak, bukan satu pihak saja. Namun apa jadinya bila hal tersebut dilakukan atas dorongan satu pihak saja, yaitu pihak pengusaha. Bisa dipastikan hasilnya itu satu, yaitu kepentingan pengusaha.

 

Alin Kosasih pun ikut menyampaikan; “Kita harus bangkit dan bersatu bersama-sama untuk melakukan protes, agar pemerintah membatalkan rencana revisi UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang bisa merugikan kaum buruh.” tambahnya.

Pos terkait