Tolak PHK, Buruh UD Mitra Makassar Gelar Unjuk Rasa

Makassar, KPonline – Bagi buruh, kehilangan pekerjaan bisa berarti petaka. Sebab dengan pekerjaannya itulah, buruh menggantungkan harapan.

Kehilangan pekerjaan berarti terputusnya upah, jaminan sosial, dan berbagai fasilitas lain. Lebih dari itu, ini adalah hak. Hak untuk mendapatkan kepastian kerja dan kepastian pendapatan. Jangankan di PHK, sekedar dipekerjakan dengan status kontrak dan outsoutcing pun, buruh tidak terima. Mereka terus berjuang agar sistem kerja yang tidak memberikan kepastian ini dihapus.

Bacaan Lainnya

Maka tidak heran, ketika 12 orang buruh yang bekerja di UD Mitra Makassar di PHK, massa buruh yang lain menggelar aksi unjuk rasa di tempat kerja mereka, Jl Daengta Qalia, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/7/2017). Mereka mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali rekan-rekannya yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan.

Terlebih lagi, menurut salah seorang buruh yang bernama Sapri (31), pemecatan 12 buruh berawal saat mereka menuntut pihak perusahan karena memotong dan menghilangkan insentif kerja.

“Kami mempertanyakan soal insentif yang dipotong bulan lalu, bahkan bulan ini dihilangkan, tapi perusahaan malah mem-PHK 12 orang,” kata Sapri.

Sapri bercerita. Biasanya setiap bulan para buruh menerima sekitar Rp300-Rp400 ribu, namun bulan Mei hanya menerima Rp100 ribu, bahkan Juni insentif sudah tidak diberikan. Tentu saja, kebijakan ini sangat merugikan. Dalam hukum dikenal bahwa kebiasaan menjadi salah satu sumber hukum. Jika kebiasaan pemberian insentif dihilangkan, bahkan dikurangi, maka sama saja perusahaan telah melakukan pelanggaran. Wajar jika buruh tidak terima dengan kebijakan ini.

Terlebih lagi, menurut Sapri, para buruh yang di-PHK tersebut adalah pengurus dan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang selama ini menjadi perwakilan pekerja dalam menyampaikan aspirasi maupun dalam perundingan dengan pihak perusahaan. Maka kuat dugaan, PHK ini juga merupakan bagian dari union busting. Cara untuk memberangus atau melumpuhkan serikat pekerja di perusahaan itu. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja merupakan perbuatan pidana.

Perusahaan bisa saja berdalih ini bukanlah bentuk union busting. Tetapi polanya jelas. Ada pengurangan intensif, serikat buruh melakukan penolakan, kemudian pengurus dan orang-orang yang dianggap vokal di PHK. Atas dasar itulah, buruh menduga kuat telah terjadi union busting. Mereka mendesak agar pihak terkait segera menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana ini.

Terlebih lagi, saat PHK sedang di proses, pihak perusahaan mengganti para pekerja dengan tenaga outsourching. Lagi-lagi, menurut buruh, hal ini tidak sesuai pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan, PHK yang dilakukan tanpa adanya izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum. Segala hak buruh seperti upah dan hak-hal lain yang biasa diterima harus tetap diberikan. Tetapi aturan ini pun tak dijalankan.

Atas keyakinan bahwa apa yang mereka perjuangkan adalah benar, buruh UD Mitra Makassar menuntut hak mereka kepada pihak perusahaan. Mereka mengancam akan melanjutkan aksinya jika permintaan mereka tidak dikabulkan.

Baca artikel lain terkait Pemutusan Hubungan Kerja:

Pekerja Media Berjuang Tolak PHK

Tolak PHK, Buruh PT Papa Jaya Agung Gelar Unjuk Rasa

Prihatin PHK Freeport, IndustrialALL Kirim Surat Ke Jokowi

FSPMI Desak Pengusaha PT Alpachon Velfindo Pekerjakan Kembali Buruh yang di PHK

Disnaker Gresik : PHK PT Smelting Tidak Bisa Dilanjutkan

Bela Suami di PHK: Para Istri Lakukan Aksi

Membongkar PHK Massal yang Disembunyikan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *