Purwakarta, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Kinugawa Indonesia, Selasa (25/7/2017). Dalam aksinya ini, mereka menuntut agar pihak perusahaan mengangkat 19 pekerja PKWT di perusahaan tersebut menjadi karyawan tetap.
Sebelumnya, pekerja PT Kinugawa Imdonesia melalui PUK SPL FSPMI PT Kinugawa Indonesia sudah beritikad baik terhadap perusahaan, dengan mengajak pihak pengusaha PT Kinugawa Indonesia melakukan audiensi dan mediasi dengan serikat pekerja guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Tetapi tidak tercapai kesepakatan.
Permasalahan ini muncul terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai para pekerja menyalahi Pasal 59 Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 59 disebutkan, PKWTT dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Faktanya, ada pekerja PT Kinugawa Indonesia yang dikontrak sampai 6 kali berturut-turut. Sesuatu yang tentu saja melanggar ketentuan.
Dikarenakan pihak pengusaha tidak bersedia menjalankan ketentuan, pekerja PT Kinugawa Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan. Aksi ini mendapatkan bantuan solidaritas dari 25 PUK FSPMI di Purwakarta.
“Angkat 19 pekerja menjadi karyawan tetap di PT Kinugawa Indonesia,” ucap Pionk. Salah satu kordinator aksi di perusahaan ini.
I really like your writing style, good information, thanks for posting : D.
Wah, pabrikq KGINN terkenal oi. Semangat kawan PUK SPL KINUGAWA