Aturan Karyawan Kontrak Sudah Jelas, Tapi Perusahaan Ini Tetap Saja Melanggar

Purwakarta, KPonline – Apakah sebuah peraturan dibuat untuk dilanggar? Wajar jika pertanyaan ini muncul diantara kita. Apalagi jika kita melihat berbagai peraturan yang hanya indah ketika dibaca, tetapi tidak tercermin dalam implementasinya.

Salah satunya adalah peraturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, atau yang disebut sebagai karyawan kontrak. Disebutkan dalam Pasal 59 ayat (4) Udang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), yang menyatakan sebagai berikut : Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Bacaan Lainnya

Kata “diperpanjang” mengandung arti penambahan jangka waktu berlakunya suatu perjanjian tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian perjanjian tersebut. Ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (4), hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali, Itu artinya, jika sampai anda menandatangani perpanjangan kontrak hingga 3 (tiga) kali, maka jelas merupakan sebuah pelanggaran.

Disamping itu, dalam Pasal 53 ayat (5) disebutkan, “Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.”

Apakah 7 (tujuh) hari sebelum diperpanjang anda diberitahu secara tertulis? Jika tidak, ini pun berarti ada pelanggaran.

Setelah diperpanjang 1 (satu) kali, kontrak kerja anda bisa diperbahuri. Tetapi pembahuran ini hanya boleh dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) dan hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali. Hal ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (6): “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”

Maksud dari kata “pembaharuan” adalah, perjanjian yang sudah ada dihapuskan dan sekaligus diadakan suatu perikatan/ perjanjian baru.

Jika hal ada pelanggaran, maka demi hukum anda sudah menjadi karyawan tetap. Dalam Undang-Undang disebut sebagai, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau karyawan tetap.

PT Kinugawa Indonesia yang terletak di kawasan industri Kota Bukit Indah Purwakarta adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait karyawan kontrak tersebut.

Terlebih lagi, di perusahaan ini, ada pekerja yang dikontrak selama 6 kali berturut-turut.

Menindaklanjuti hal ini, PUK SPL FSPMI PT Kinugawa Indonesia berinisiatif untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan guna mengklarifikasi atas pelanggaran yang telah terjadi dengan memohon bantuannya kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Purwakarta sebagai jembatan penghubung dengan pihak perusahaan. Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.

Namun itikad baik serikat pekerja, sejauh ini belum ditanggapi dengan respon yang positif oleh pihak perusahaan. Bahkan undangan Disnakertrans Kabupaten Purwakarta pada tanggal 14 Juni 2017 untuk bermediasi dengan serikat pekerja tidak dihadiiri pihak perusahaan. Alasannya, sedang sibuk dengan kegiatan produksi.

Terkait dengan itu serikat pekerja bermaksud menemui Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta untuk membahas permasalahan yang telah terjadi di PT Kinugawa Indonesia, sehingga bisa segera menemukan solusi yang terbaik.

Pekerja PT Kinugawa Indonesia berharap, sistem PKWT di perusahaan mereka tidak ada lagi yang menyalahi aturan, dengan mengangkat pekerja yang telah dikontrak 3 kali menjadi karyawan tetap.

Penulis: Lestareno

Baca artikel lain terkait Karyawan Kontrak:

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karyawan Kontrak di PHK?

Ini Syarat Karyawan Kontrak, Jika Dilanggar Menjadi Karyawan Tetap

Kontrak Kerja Diperpanjang Lebih Dua Kali, Demi Hukum Jadi Karyawan Tetap

Mengeluhkan Sistem Kontrak di Perusahaan

Berkat Perjuangan Serikat Pekerja, Puluhan Pekerja Diangkat Karyawan Tetap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Dikawasan kota bukit indah (bic) tdk saja pt.kinugawa indonesia tapi PT.Alpha automotive indonesia blok A-II,no.24 lebih parah bgt karna tdk ada satupun karyawan operator produksi jadi karyawan tetap padahal mereka sudah kerja dari tahun 2013,