Bipartit Ditolak, FSPMI PT CIP Akan Tempuh Jalur Disnaker

Bipartit Ditolak, FSPMI PT CIP Akan Tempuh Jalur Disnaker

Labuhanbatu,KPonline – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme dialog bipartit yang diajukan oleh PUK SPPK-FSPMI PT Citra Indah Pertiwi (CIP) Pematang Seleng berujung kekecewaan. Setelah menunggu selama lima hari sejak surat permohonan bipartit disampaikan kepada perusahaan, serikat pekerja justru memperoleh informasi bahwa pihak manajemen menolak untuk menggelar perundingan di tingkat perusahaan.

Ketua PUK SPPK-FSPMI PT CIP, Syahbuddin Ritonga, membenarkan adanya penolakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (14/8), dirinya secara langsung menemui pihak manajemen untuk mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan bipartit yang diajukan serikat pekerja.

“Saya datang untuk menanyakan kapan perundingan bipartit akan dilaksanakan terkait persoalan dispensasi pengurus serikat pekerja yang dibuat absen. Awalnya saya diarahkan oleh bagian personalia untuk menanyakan langsung kepada manajer. Namun saat saya bertemu dengan manajer dan menanyakan jadwal bipartit, beliau menyampaikan bahwa perusahaan tidak akan menggelar perundingan bipartit dan mempersilakan serikat pekerja melanjutkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Syahbuddin.

Menurut Syahbuddin, sikap tersebut sangat disayangkan karena serikat pekerja sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan melalui dialog yang konstruktif dan sesuai mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

“Kami datang dengan itikad baik untuk berdialog dan mencari solusi bersama. Namun ruang dialog justru ditutup. Padahal bipartit merupakan sarana penyelesaian awal yang semestinya ditempuh kedua belah pihak sebelum persoalan dibawa ke instansi pemerintah,” tambahnya.

Perselisihan ini bermula dari pelaksanaan kegiatan konsolidasi serikat pekerja pada 5 Agustus 2026. Untuk mengikuti kegiatan tersebut, PUK SPPK-FSPMI PT CIP mengajukan dispensasi kepada perusahaan bagi dua orang pengurus, yakni Ketua dan Sekretaris PUK, selama satu hari.

Namun, perusahaan hanya menyetujui dispensasi bagi Ketua PUK, sementara Sekretaris PUK tidak diberikan izin dispensasi dan ketidakhadirannya dicatat sebagai absen. Pihak perusahaan beralasan bahwa kondisi operasional saat itu mengalami kekurangan personel kerja.

Padahal, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Citra Indah Pertiwi periode 2026–2028, pengurus serikat pekerja yang menjalankan tugas organisasi berhak memperoleh dispensasi dan diatur dapat diberikan kepada maksimal dua orang pengurus.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua PC SPPK-FSPMI Kabupaten Labuhanbatu, Wardin, menilai sikap perusahaan yang menolak perundingan bipartit menunjukkan tidak adanya kemauan untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog sosial.

“Apa yang disampaikan anggota kami menunjukkan bahwa perusahaan menutup ruang komunikasi dan dialog yang seharusnya menjadi bagian penting dalam hubungan industrial yang harmonis. Jika memang pihak perusahaan meminta persoalan ini dilanjutkan ke instansi terkait, maka kami siap mengawal dan mengadvokasi anggota kami hingga tuntas,” tegas Wardin.

Ia menambahkan bahwa PC SPPK-FSPMI Kabupaten Labuhanbatu akan segera mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk melaporkan perselisihan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan mengenai pentingnya komitmen para pihak dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Ketika ruang dialog di tingkat perusahaan tertutup, penyelesaian melalui mekanisme pemerintah menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari guna memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun perusahaan.

Penulis : M.A Pranoto
Editor : Turijan