Ini Kesepakatan FSPMI Purwakarta Dalam Audiensi Dengan DPRD dan Disnaker

Purwakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Purwakarta (FSPMI Purwakarta) mengadakan audiensi dengan komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Selasa (11/7/2017).

Dalam audiensi ini, FSPMI Purwakarta terkait pelanggaran hak normatif kepada buruh, diantaranya sistem kerja kontrak (PKWT) dan kejelasan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait upah minimum sektoral di Kabupaten Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Pengurus FSPMI Purwakarta Ade Supyani mengatakan, “Sungguh perlakuan yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Purwakarta. Karena mempekerjakan karyawan kontrak yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Khususnya pasal 59 Undang-Undang 13/2003. Salah satunnya adalah yang dilakukan PT Kinugawa Indonesia.”

Ade juga menyampaikan adanya permasalahan lain. Ada indikasi perusahaan yang bergerak di sektor garmen, salah satunya PT Dada Indonesia, tidak membayarkan upah sesuai UMK 2017 kabupaten Purwakarta.

Dalam kesempatan ini, Ade berharap kepada pemerintah dan DPRD memanggil perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan mentaati peraturan yang dibuat pemerintah sehingga tidak ada lagi sistem kerja kontrak dan pembayaran upah dibawah di Kabupaten Purwakarta. Karena hal ini sangat merugikan pihak pekerja.

Dalan audiensi ini dihasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya, DPRD kabupaten Purwakarta akan memanggil pihak perusahaan yang bermasalah, diantaranya yaitu PT Kinugawa Indonesia dan PT Dada Indonesia. Pemanggilan dilakukan untuk membahas dan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Cuma waktu pemanggilan perusahaan oleh Dewan kita belum tau, sepertinya masih di jadwalkan terlebih dahulu,” ujar Ade Supyani, seperti dilansir pojokjabar.com. Lebih lanjut Ade menjelaskan, yang terpenting kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan, terutama PT. Kinugawa untuk bisa berbicara secara baik-baik untuk memecahkan permasalahan dengan buruh terutama dengan serikat pekerja.

“Tuntutan kita untuk PT. Kinugawa ada dua, yang pertama pihak perusahaan harus menerima dan mengakui serikat pekerja yang sudah terbentuk karena sudah didaftarkan ke Disnaker Purwakarta. Yang kedua untuk para buruh yang selama ini Kontrak agar diangkat menjadi pekerja tetap,” tambah Ade Supyani.

Dia berharap ada itikad baik dari perusahaan. “Nunggu sampai minggu ini, bila tidak ada itikad baik kami pastikan minggu depan PT. Kinogawa akan kami demo perusahaannya. Surat-surat untuk pemberitahuan Demo sudah kita buat, tinggal nanti di kirim kepihak-pihak terkait,” ancam Ade Supyani.

Baca juga artikel lain terkait permasalahan di PT Kinugawa Indonesia dan PT Dada Indonesia:

Aturan Karyawan Kontrak Sudah Jelas, Tapi Perusahaan Ini Tetap Saja Melanggar

Buruh PT Dada Indonesia, Upah Sektor Garmen, dan Komitmen Bupati Dedi Mulyadi

Upah Buruh PT Dada Indonesia di Bawah UMK, Apakah Karena Purwakarta Istimewa?

Mendesak Bupati Purwakarta Segera Bertindak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *