PT PBL di Bekasi Lakukan 7 Pelanggaran. FSPMI Persiapkan Aksi Besar di Perusahaan Ini

Pekerja/buruh PT Padama Bahtera Labelindo menolak PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan.

Bekasi, KPonline – Apa yang ada di pikiran Pengusaha PT PBL yang berlokasi di Kabupaten Bekasi ini? Tak tanggung-tanggung, berdasarkan catatan PUK SPAI FSPMI PT PBL, setidaknya ada 7 pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pengusaha PT PBL.

Ketujuh pelanggaran tersebut adalah:

Pertama, kontrak kerja berkepanjangan.

Kedua, iuran BPJS Kesehatan dipotong dari upah pekerja. Kartu BPJS Kesehatan diberikan, tetapi saat dipakai berobat ternyata tidak aktif. Hal ini terjadi karena status perusahaan menunggak pembayaran. Ada indikasi uang yang dipotong tidak disetorkan ke BPJS Kesehatan.

Ketiga, iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong dari upah, tetapi kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ke pekerja hanya dalam bentuk foto copy.

Keempat, perusahaan memberlakukan penundaan upah bila pekerja melakukan kesalahan. Bila pekerja tidak masuk kerja meskipun dengan alasan sakit yang sudah ada keterangan dokter, upah tetap tidsk dibayar. Hal ini telah terjadi sejak tahun 2012.

Kelima, pekerja dilarang menggunakan cuti meskipun telah bekerja selama 1 tahun penuh tanpa putus.

Keenam, sistem rekrutmen kacau. Calon pekerja yang dinyatakan lolos tes dari HRD langsung diminta bekerja tanpa dibayar upah. Upah baru dibayar apabila sudah dinyatakan lolos seleksi/tes dari Direktur Utama.

Ketujuh, perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap 9 orang pengurus PUK dan 23 anggota saat mendirikan serikat pekerja. Kuat dugaan, ini adalah bentuk union busting.

Terkait berbagai pelanggaran di atas, sudah ada bipartit sebanyak 3 kali antara pihak serikat pekerja dengan perusahaan. Tetapi perusahaan tidak menjalankan hasil keputusan bipartit.

Sudah ada pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. Termasuk ke Pengawas Ketenagakerjaan. Laporan juga disampaikan ke Komisi 4 DPRD Bekasi. Tetapi perusahaan tidak bergeming.

Serikat pekerja juga sudah melakukan pengaduan ke PJS Kesehatan terkait pembayaran premi dari pihak perusahaan yang menunggak.

Menyikapi sikap perusahaan yang tidak bersedia mentaati peraturan perundang-undangan, dalam waktu dekat FSPMI Bekasi akan menggelar aksi besar-besaran di perusahaan ini.

Ayo persiapkan diri kalian. Sambut seruan ini. Saatnya turun ke jalan tutut keadilan. Jangan biarkan pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi tanpa adanya perlawanan sari kaum buruh!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar