Tinjauan Evaluatif Hasil Kongres XXl Guru Indonesia (Bagian I)

Didi Suprijadi Pembina FGTHSI Ketua Majelis Nasional KSPI

Oleh: Didi Suprijadi (Ketua PB PGRI)

Jakarta, KPonline – PGRI, sesuai mekanisme organisasi dan berdasarkan AD ART nya menyelenggarakan Kongres setiap 5 tahun sekali. Tujuan kongres secara garis besar adalah pertanggungjawaban pengurus masa bhakti sebelumnya, penyusunan program kerja dan penggantian pengurus. Kongres PGRI terakhir masa bhakti XXl diselenggarakan di Jakarta tahun 2013.

Bacaan Lainnya

Ada perbedaan mendasar antara hasil kongres PGRI sebelumnya masa bhakti XX dengan hasil kongres masa bhakti XXl, perbedaan ini tentu mempunyai maksud dan tujuan yang disesuaikan dengan kebutuhan anggauta dan keperluan organisasi, bukan kemauan pengurus apalagi penguasa.

Perbedaan perbedaan bisa dilihat dari apa yang dihasilkan kongres PGRI masa bhakti, dari mulai nama kongres, jati diri, sifat, visi misi, program kerja dan susunan pengurus.

Tulisan ini di buat dalam rangka pencerahan kepada anggauta PGRI menjelang PGRI menghadapi kongres XXll di bulan Juli 2019.

Tulisan untuk membandingkan hasil kongres PGRI XX dengan hasil kongres XXl serta mengevaluasi secara diskriptif pelaksanaannya, tinjauan perbandingan ini untuk bekal sekaligus renungan bagi pengurus dan anggauta di segala tingkatan yang akan mengikuti kongtes XXll.

Tulisan akan disusun secara bersambung dari mulai nama kongres, jati diri, sifat, visi misi, keungan, program kerja, dan susunan pengurus.

KONGRES GURU INDONESIA

Nama Kongres PGRI masa bhakti XXl disebut dengan Kongres Guru Indonesia, belum ada penjelasan mengapa Kongres masa bhakti XXl di sebut Kongres Guru Indonesia.

Penyebutan nama Kongres Guru Indonesia ini baru muncul kembali setelah sekian kali PGRI mengadakan Kongres, Nama Kongres Guru Indonesia mengingatkan pada kegiatan awal kemerdekaan saat guru guru berkumpul untuk membentuk organisasi guru dan kumpulan guru guru itu menggunakan nama Kongres Guru Indonesia yang melahirkan organisasi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Penyebutan dan penamaan Kongres Guru Indonesia dalam kongres PGRI masa bhakti XXl mengakibatkan hasil hasil Kongres diperuntukan juga untuk Guru guru di luar anggauta PGRI. Hasil kongres yang berlaku juga untuk semua guru di Indonesia terutama Kode Etik Guru Indonesia dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Kode Etik Guru dinamakan Kode Etik Guru Indonesia, begitu juga dengan lembaga Dewan Kehormatan Guru dinamakan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Kode Etik Guru Indonesia merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Setiap anggota PGRI wajib memahami, menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia .

Kode etik guru Indonesia mengatur hubungan antara, Guru dengan Peserta Didik, Guru dengan Orang Tua Peserta Didik, Guru dengan Masyarakat, Guru dengan Rekan Sejawat,Guru dengan Profesi,Guru dengan Organisasi Profesinya dan hubungan Guru dengan Pemerintah

Sanksi Kode Etik Guru Berbeda dengan Hukum yaitu hanya berupa, Teguran, Peringatan, Pemecatan sementara dari keanggotaan organisasi (Schorsing), Pemecatan dari keanggotaan organisasi (Onzeting), dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan organisasi. Karena melanggar etik belum tentu melanggar hukum, akan tetapi melanggar hukum sudah pasti melanggar etik.

Dewan Kehormatan Guru dibentuk oleh organisasi profesi guru, Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru, Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru, Rekomendasi dewan kehormatan guru harus obyektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan serta Organisasi profesi wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru.

Kode etik guru selalu keberadaannya bersamaan dengan Dewan Kehormatan Guru, karena Dewan kehormatan gurulah yang akan melaksanakan dan mengawasi penerapan etik guru di Indonesia.
PGRI sebagai Organisasi profesi mempunyai fungsi menegakan kode etik guru dan melindungi guru.

Mengawasi etika guru melalui Dewan Kehormatan Guru dengan tujuan Membentuk karakter guru yang etis dan berperilaku baik. Memberi perlindungan guru melalui LKBH ( Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ) dengan tujuan Kenyamanan/ ketenangan dalam menjalankan profesinya sebagai guru.

Pertanyaan pertama, sejauh mana anggauta PGRI pada khususnya dan Guru di Indonesia pada umumnya paham dan mengetahui tentang Kode Etik Guru Indonesia dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Pertanyaan kedua, seberapa besar peran Dewan Kehormatan Guru Indonesia memberikan pengawasan terhadap etika guru guru seluruh Indonesia?

Pertanyaan ketiga, Seberapa jauh perlindungan yang di berikan organisasi melalui LKBH terhadap banyaknya kasus yang menimpa guru guru di Indonesia.

Pertanyaan pertanyaan ini yang harus didiskusikan dan di jawab oleh peserta kongres sekaligus sebagai masukan untuk program yang akan datang.

Sepanjang masa bhakti XXl PGRI belum maksimal mensosialisasikan materi Kode Etik Guru dan peran Dewan Kehormatan Guru. Banyak guru guru yang belum paham tentang batasan pelanggaran etik dengan pelanggaran hukum.Belum ada catatan berapa jumlah guru yang melanggar kode etik guru, berapa jumlah guru yang telah memanfaatkan fungsi Dewan Kehormatan Guru.

Banyak kasus yang menimpa guru baik pidana korupsi, kriminal maupun kasus hukum lainnya tetapi tidak menyelesaikan lewat dewan kehormatan guru dan jarang melibatkan LKBH PGRI.

Ke depan disarankan agar pemahaman tentang Kode Etik Guru dapat dimasyarakatkan secara massal kepada seluruh Guru baik anggauta PGRI maupun bukan, kenapa demikian? Karena, belum semua guru paham tentang Kode Etik Guru Indonesia.

Dimasa yang akan datang Dewan Kehormatan Guru Indonesia sudah terbentuk di seluruh Kabupaten Kota di Indonesia, agar pengurus dan kegiatannya lebih aktif.

Program program Dewan Kehormatan Guru agar dimasyarakatkan kepada seluruh pengurus sesuai tingkatannya. Dewan Kehormatan Guru dan LKBH diarahkan menjadi lembaga yang independen, otonom dan berwibawa, untuk itu pendanaan dan kewenangannya agar diberi keleluasaan.

Kesimpulannya pengetahuan dan pemahaman Kode Etik Guru Indonesia belum merata di seluruh guru Indonesia, baik guru anggauta PGRI maupun bukan.

Kegiatan dan peran Dewan Kehormatan Guru Indonesia perlu ditingkatkan baik untuk keperluan anggauta PGRI maupun diluar anggauta PGRI. Peran LKBH agar lebih aktif dalam arti tidak harus menunggu ada kasus baru bergerak akan tetapi diarahkan untuk lebih banyak memberikan penyuluhan dan konsultasi tentang hukum yang berhubungan dengan guru.

Kata kunci dari organisasi profesi ada pada kode etik dan perlindungan guru, pelaksanaan, pengawasan etika guru oleh Dewan Kehormatan Guru sedangkan perlindungan guru oleh LKBH PGRI. Lembaga Dewan Kehormatan Guru dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum harus lebih menonjol kiprah dan kegiatannya sebagai bukti bahwa PGRI adalah organisasi profesi.

Di usulkan untuk kongres XXll yang akan datang agar nama kongres PGRI tidak lagi disebut juga Kongres Guru Indonesia, karena yang berkongres bukan semua guru tetapi hanya guru yang terdaftar sebagai anggauta PGRI.

BERSAMBUNG

Pos terkait