Jakarta, KPonline-Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Didi Suprijadi mengecam tindakan pemecatan terhadap 6 orang guru honorer SMA Negeri 9 Kronjo Tangerang, Banten yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Seharusnya Pemerintah Provinsi Banten memberikan perlindungan hukum terhadap guru-guru yang tersandung masalah. Sesuai Permendikbud nomor 10 tahun 2017.
Beredar di media sosial terungkap alasan 6 (enam) orang guru honorer di SMAN 9 Kabupaten Tangerang berfoto dengan pose dua jari dan memegang stiker Prabowo-Sandi. Padahal, mereka hanya ingin mencoba kemampuan ponsel baru milik salah seorang guru.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi (BKD) Provinsi Banten Komarudin, Kamis (21/3/2019).
Aksi mereka lantas membuat Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui Kantor Cabang Kabupaten Tangerang langsung memberhentikan ke-6 orang guru honorer tersebut. Komarudin menjelaskan, “Pemecatan dilakukan karena sudah jelas dalam aturan, di lembaga pendidikan tidak diperbolehkan melakukan politik praktis. Apalagi, keenamnya menggunakan seragam dengan atribut Provinsi Banten” ungkap Komarudin.
Menurut Ayah Didi, panggilan akrab terhadap beliau yang saat ini menjabat Ketua Majelis Nasional KSPI dan saat ini menjadi calon anggota legislatif melalui Partai Gerindra Daerah Pemilihan Jakarta Timur, “Kalaupun 6 orang guru honorer yang sudah bekerja antara 2- 10 tahun dengan gaji upah dibawah minimum itu dipersalahkan karena melakukan politik praktis dengan memposting foto dengan pose dua jari sebagai lambang mendukung calon presiden dengan nomor urut dua, maka yang menghukum adalah Badan Pengawas Pemilu setempat. Jadi dasar pemecatannya jelas atas dasar putusan lembaga resmi pemilu” ungkap Ayah Didi.
Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten, seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh guru dan tenaga pendidikan baik PNS maupun honorer di seluruh Provinsi Banten sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Permendikbud nomor 10 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Perlindungan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan/atau Masyarakat” lanjut Didi Suprijadi saat bertemu dengan awak media di sela-sela persiapan kampanye terbuka Sandiaga Uno.
Sebagaimana kita ketahui bahwa nasib guru honorer di negeri ini memang belum beruntung. Disamping masalah status dan upah, guru honorer belum mempunyai jaminan sosial. Utamanya jaminan perlindungan hukum. Kasus di Banten ini merupakan cermin dimana negara ini tidak hadir dalam masalah guru honorer. Berharap kepada pemerintah provinsi Banten untuk meninjau ulang atas keputusan sepihak yang dilakukan terhadap guru honorer tersebut. (Dimas/RDW)