Pemimpin Serikat Pekerja Harus Berpikiran Dewasa

Ketua PB PGRI Didi Suprijadi

Jakarta, KPonline  – Mantan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Jumat.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Relly D Behuku SH dan didampingi hakim anggota Fransiscus Y Babthista SH dan Steven Walukow SH itu, Sudiro terbukti telah menggelapkan iuran anggota SPSI PT Freeport sebesar Rp 3,3 miliar selama periode 2014-2016.

Bacaan Lainnya

Demikian berita yang dilansir oleh Antara News,13 Oktober 2017 dari Timika.

Sudiro sebagai ketua PUK diperkarakan oleh SP KEP SPSI cabang Kab Mimika akibat menahan distribusi iuran. Penahanan distribusi iuran oleh Sudiro ,karena beranggapan belum terjadinya konsolidasi antara PUK SP KEP dengan SP KEP cabang Kab Mimika. Perbedaan pandangan dalam tafsir peraturan organisasi inilah yang menghantarkan keduanya berperkara di pengadilan.

Menyimak berita tersebut tentunya memprihatinkan berbagai pihak, terutama bagi kaum pergerakan atau aktifis organisasi. Hanya karena perbedaan pandangan dalam tafsir peraturan organisasi bisa berujung kedalam urusan pengadilan dan salah satunya menjadi terpidana.

Sebenarnya perbedaan pandangan dan tafsir dalam peraturan peraturan dalam organisasi itu biasa terjadi, baik organisasi profesi, organisasi sosial, organisasi politik maupun organisasi pekerja.

Yang menjadi luar biasa itu adalah apabila perbedaan tafsir dalam peraturan organisasi atau anggaran dasar dan rumah tangga sampai dibawa ke pengadilan. Lebih prihatin lagi bila perseteruan perbedaan pandangan terjadi pada organisasi pekerja yang salah satu slogannya adalah “SOLIDARITAS”.

Sering terjadi perbedaan tajam dalam suatu organisasi dipengaruhi juga oleh kapasitas pengurus dan pimpinannya. Ngototnya pendapat seorang pimpinan, tidak tahan kritikan dan susah diberi masukan merupakan salah satu dari banyak penyebab timbulnya perbedaan pandangan akibat kurangnya kapasitas pengetahuan dan pengalaman dari pimpina.

Untuk itu agar tidak terjadi perbedaan dalam memandang tafsir peraturan maka diperlukan seorang pimpinan atau pengurus yang mempunyai pengetahuan yang luas dalam berorganisasi.

Dengan pengetahuan yang luas tentang peraturan organisasi, utamanya membaca dan menafsirkan AD ART maka dapat memperkecil kemungkinannya untuk bertengkar sesama pengurus maupun dengan anggauta.

Seorang pimpinan untuk mendapatkan pengetahuan yang luas tentang organisasi tentu diperlukan pengalaman dalam mengelola organisasi tersebut. Perlu pengalaman berjenjang dari tingkat yang rendah sampai ketingkat yang lebih tinggi, tidak boleh main loncat dalam jenjang kepengurusan, apalagi jenjang kepengurusan sudah diatur dalam AD/ART.

Dengan pengetahuan dan pengalaman maka seseorang yang memimpin organisasi akan lebih dewasa dan punya sifat kenegarawanan, tidak gampang tersinggung, tidak gampang menuduh pengkritik itu sebagai lawan dan selalu mengayomi seluruh anggautanya, walaupun ada anggautanya yang kadang kadang nakal.

Pimpinan yang dewasa dan punya sifat kenegarawanan tak akan rela organisasinya di bawa ke pengadilan hanya karena berbeda pandangan. Semoga semuanya baik baik saja.

Penulis: Didi Suprijadi, ketua Manjelis Nasional KSPI

Pos terkait