Tim 12 Silaturahmi ke Kantor Staf Kepresidenan untuk Atasi Disparitas Upah di Jawa Timur

Surabaya, KPonline – Tim 12 yang beranggotakan perwakilan Pemprop dan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur berkunjung ke kantor staf kepresidenan di Jakarta (11/07/2018).

Di ruang kerjanya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menemui tim 12. Kedatangan tim ini tidak lain untuk menyerahkan berkas rekomendasi dari Pemprop Jawa Timur, terkait permasalahan ketenagakerjaan. Rekomendasi itu berisikan temuan, data dan fakta yang disuarakan kaum pekerja buruh pada peringatan hari buruh internasional tahun 2018 yang dilaksanakan di Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Perwakilan tim 12 Jazuli, dalam keterangan pers mengatakan, “Ada beberapa hal serius terkait ketenagakerjaan yang harus segera ditangani oleh pemerintah pusat, diantaranya adalah mengenai disparitas upah akibat pelaksanaan PP 78 tahun 2015 dan persoalan TKA imbas dari Perpres 20 tahun 2017.”

Pemprov Jatim dalam rekomendasi itu berharap pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi melakukan evaluasi terhadap keberadaan PP 78. Sebab keberadaan PP tersebut telah menciptakan ketidakadilan, berupa disparitas upah, yang berakibat tidak baik bagi iklim industri dan melebarnya kesenjangan sosial di Jawa Timur.

Menurut Jazuli akibat PP 78 di 38 kabupaten/kota di Jatim mengalami gap/disparitas upah yang sangat tinggi, dimana antara ring 1 dan Ring 2 terjadi selisih upah berkisar 120% dan itu realita yang harus segera dicarikan solusi. “Apabila sistem PP 78 ini tetap dipertahankan pemerintah, maka akan terjadi gap yang semakin besar dan tidak baik bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, kerakusan korporasi akan semakin menjadi, dimana perusahaan akan melakukan ekspansi ke daerah-daerah yang upahnya lebih rendah,” Ujarnya.

Berdasarkan fakta dan data yang diserahkan Tim 12, Gubernur Jawa Timur telah mengetahui tentang kekurangan sistem pengupahan PP 78 dan akan mengambil langkah atau diskresi untuk memecahkan masalah tersebut. Caranya dengan menaikkan beberapa UMK yang ada di ring 2. Setidaknya ada sekitar 12 kabupaten/kota yang rencananya dinaikkan agar tidak terjadi disparitas upah yang begitu tinggi.

Mengenai rencana diskresi Gubernur Jawa Timur tersebut, Tim 12 meminta pemerintah pusat tidak melakukan intervensi yang begitu ekstrem.

Untuk masalah Tenaga Kerja Asing (TKA), dikeluarkannya Perpres 20 tahun 2017 mengkhawatirkan, yang mana keberadaan TKA di Jatim jumlahnya sangat besar namun pengawasan tidak efektif sehingga banyak kecolongan. Selain itu TKA mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada pekerja lokal, akibatnya kecemburuan sosial semakin meningkat. Tim 12 meminta aturan TKA ini diperbaiki.

Moeldoko mengapresiasi masukan Tim 12 Jawa Timur untuk pemerintah pusat dan akan terus mengupayakan disampaikan ke Presiden Jokowi, terlebih Presiden tengah fokus dalam perbaikan kesejahteraan masyarakat, seperti halnya aspirasi para petani yang ditanggapi beliau kemarin.

(Ipang Sugiasmoro)

Pos terkait