Buruh Jawa Barat Desak Pemerintah Buat Aturan Upah Buruh Dengan Masa Kerja di Atas 1 tahun

Bandung,KPonline – Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat terus mendesak Pj Gubernur Jawa Barat untuk mengambil langkah yang lebih adil dalam menetapkan upah minimum di Provinsi ini. Menurut mereka, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 jauh dari rasa keadilan.

Para pekerja/buruh merasa bahwa penetapan ini telah membuat daya beli mereka semakin melemah. Dalam sebuah pernyataan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menyatakan bahwa dengan tidak diterbitkannya pengaturan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, hampir seluruh pekerja/buruh di Jawa Barat hanya menerima upah minimum secara sama rata, tanpa memperhatikan berbagai faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan pengusaha.

Bacaan Lainnya

“Masa kerja, latar belakang pendidikan, tanggung jawab, status perkawinan, dan faktor-faktor lainnya tidak lagi dipertimbangkan dalam penetapan upah, padahal ini sangat penting dalam menentukan keadilan,” kata Koordinator Aksi Buruh, Ajat Sudrajat dalam aksi unjukrasanya di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (18/3/2024)

Ia menjelaskan, pengaturan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat, namun Pj. Gubernur tampaknya enggan untuk meneruskannya. Meskipun desakan telah disampaikan secara berulang kali melalui berbagai jalur, termasuk melalui kelembagaan ketenagakerjaan dan DPRD Provinsi Jawa Barat, belum ada tanggapan yang memuaskan dari Pj. Gubernur.

“Demi meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Jawa Barat, kami mendesak agar Pj. Gubernur segera mengambil langkah yang adil,” tambahnya.

Menyikapi aksi tersebut, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah (Umi Siti) yang menerima langsung audiensi dari Gabungan Serikat Buruh itu mengatakan, pihaknya akan terus berupaya agar komunikasi bersama antara buruh, legislatif dan eksekutif bisa segera terjalin sehingga titik terang dari permasalahan ini bisa di temukan.

“Kami akan berupaya membuat forum diskusi bersama antara buruh, pihak legislatif dan eksekutif untuk membahas bersama tentang ini, sehingga titik terang dari permasalahan ini bisa di temukan,” ungkapnya.

“Tapi saya minta saat ini rekan rekan buruh untuk bersabar dulu, kita akan terus berupaya agar komunikasi ini bisa segera terselenggara,” tandasnya.

Sebelumnya, Ratusan buruh menggerudug Gedung DPRD Jawa Barat, menuntut adanya kenaikan upah minimal sebesar 5,37 persen hingga 15 persen dari UMK 2024. Ratusan Gabungan Buruh tersebut, melakukan orasi besar di depan Gedung DPRD Jawa Barat dan berharap pemerintah bisa segera merealisasikan aspirasi tersebut.

Pos terkait