Tiga Aktivis FSPMI Lolos dari Jeratan Hukum

Surabaya, KPonline- Kabar menggembirakan datang dari kota Pahlawan, Surabaya. Tiga orang aktivis buruh yang di dakwa melakukan tindakan tidak menyenangkan saat mengadakan mogok kerja di PT SPINDO Surabaya hampir setahun yang lalu, yakni Ketua PC SPL FSPMI Surabaya M Ismail, Ketua PUK SPL FSPMI PT SPINDO Rendy Febri Renata, serta Bendahara PUK SPL FSPMI SPINDO Arista Wahyu Widjayanto di putus bebas oleh hakim PN Surabaya.

Persidangan yang berlangsung pukul 11.30 Wib ini di pimpin Hakim Ketua Mangapul Girsang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Ali Prakosa dan Damang Anubowo. Seperti biasanya, ruangan sidang selalu di penuhi oleh massa buruh yang tergabung dalam FSPMI.

Bacaan Lainnya

Ketiga aktivis yang di ajukan di meja hijau tersebut di advokasi oleh sekitar 14 Kuasa hukum dari Tim LBH Surabaya dan Tim LBH FSPMI Jatim, yakni Pujianto, M Faiq Assidiqi, Hosnan, Abdul Fatah, Istigfar Ade Noordiansyah, Yasin Efendi, Moch Choirul Rizal, Agus Supriyanto, Darmawan Bunga, Abdul Wachid Habibullah, Sugiarto, Sahura, Muhammad Busyrol Fuad, dan Syaifulloh Akhmad.

Massa solidaritas dari FSPMI setia mengawal jalannya persidangan.

Pada persidangan sebelumnya pada tanggal 21/2/2017, ketiga aktivis tersebut telah membacakan eksepsinya. Inilah yang menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dan hari ini Hakim Ketua Mangapul Girsang membacakan putusannya yakni :

1. Mengabulkan sebagian Eksepsi terdakwa.
2. Kompetensi Absolut ditolak.
3. Menerima Eksepsi terdakwa terkait dakwaan kabur obcure libel dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.
4. Menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan.
5. Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan kota.
6. Membebaskan biaya terhadap negara.

Usai persidangan, tim LBH kembali membacakan putusan tersebut. Dan tentunya, massa yang bersolidaritas menyambut dengan gembira dan meneriakkan “Hidup Buruh” dengan gegap gempita di halaman PN Surabaya.

Atas putusan ini, Kuasa Hukum dari LBH FSPMI Jawa Timur Agus Supriyanto memberikan menyampaikan, bahwa ini adalah produk hukum yang berpihak. Fakta mogok kerja itu dilindungi oleh konstitusi.

“Jika yang lalu saat kita mogok dan demo selalu di kriminalisasi, ini saatnya karakter pengusaha yang memakai tangan aparat penegak hukum untuk membungkam perjuangan buruh dengan mengkriminalisasikannya tidak bisa di benarkan secara hukum. Baru ini suatu perkara pidana mogok kerja dan unjuk rasa di batalkan oleh Pengadilan,” kata Agus.

Kemudian dia menjelaskan, bahwa FSPMI dengan KLA (Konsep,Lobi dan aksi) saatnya kita gunakan proses lobi bukan berarti meloby untuk membeli hukum, tapi meloby untuk meluruskan fakta kejadian dilapangan. Konsep untuk meluruskan kepada penegak hukum bahwa data yang ada adalah data yang berlandasan hukum. Sehingga hakim sadar dalam memutuskan perkara tidak berdasar dakwaan atau tuntutan yang diolah oleh JPU untuk meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaannya benar walau sesuai fakta dilapangan salah.

“Hakim memutuskan dengan hati dan bercerita pada konstitusi yang ada bahwa mogok dan unjuk rasa dilindungi undang-undang sehingga jangan pernah mundur dan takut unjuk rasa dan mogok kerja kaum buruh kita FSPMI telah membuktikan kebenaran hukum,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Surabaya, M Subechan

Pos terkait