Ini Kata Wasekjend DPP FSPMI di Sidang Dugaan Keiminalisasi Aktifis Buruh FSPMI Padang Lawas

Wasekjend DPP FSPMI, Drs. Syawal Harahap salah satu saksi yang meringankan di perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi'i, SH. I. Foto : Istimewa

Padanglawas,KPonline – Lanjutan sidang dugaan kriminalisasi aktifis buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Maulana Syafi’i, kembali digelar di oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan, pada hari Kamis (26/05/2021), dengan didampingi oleh dua orang Penasehat Hukum dari LBH DPW FSPMI Sumut.

Agenda lanjutan persidangan kali ini, menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa, masing-masing Drs. Syawal Harahap sebagai Wasekjend DPP FSPMI dari Jakarta, Ivan Hasnanda Siregar, ST, MM sebagai Kasi K3 UPT. Wasnaker Wilayah 1 Disnaker Provsu dari Medan, dan Muhammad Idrisman Mandefa, MM, Kasi Pengupahan dan Jamsostek Bidang Hubungan Industrial Disnaker Padang Lawas.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuia oleh Novita Megawati Aritonang, SH, saksi Drs. Syawal Harahap mengatakan, pengelolaan dana perjuangan yang dilakukan oleh perangkat KC FSPMI Padang Lawas atas perjuangan THR pekerja BHL PT. PHS Papaso di tahun 2020 diatur dalam AD/ART FSPMI.

“Dalam AD/ART FSPMI periode 2016-2021 jelas disebutkan dalam pasal 36, bahwa salah satu sumber-sumber keuangan organisasi, selain dari uang pangkal dan iuran anggota, ada juga disebutkan dana perjuangan,” ucapnya.

“Penetapan besaran persentase dana perjuangan di masing-masing tingkatan organisasi FSPMI secara berjenjang, baim di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten, tentunya berbeda. Dengan melihat kondisi di masing-masing daerah tersebut,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Syawal, perangkat KC FSPMI Padang Lawas secara teknis menetapkan kebijakan peraturan organisasi (PO) yang hanya berlaku di daerah Kabupaten Padang Lawas saja dan PO ini tentunya tidak berlaku di luar daerah Padang Lawas tentang persentase besaran dana perjuangan.

“Jadi dalam hal ini seharusnya sudah clear. Seharusnya idak ada masalah dan ini tidak melanggar ketentua aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam organisasi FSPMI,” tegasnya.

Sedangkan, saksi Ivan Hasnanda Siregar, ST, MM dalam keterangannya menyebutkan, dirinya mengetahui persis persoalan THR pekerja BHL PT. PHS Papaso tahun 2020 ini, karena saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT. Wasnaker Wilayah 5 Disnaker Provsu yang berkantor di Kota Padangsidempuan.

“Saya menjabat sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT. Wasnaker Wilayah 5 yang berkantor di Padangsidempuan sejak tahun 2018 sampai bulan Februari 2021. UPT. Wasnaker Wilayah 5 itu, meliputi Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal dan Kota Padangsidempuan,” terang Ivan.

“Masalah THR BHL PT. PHS Papaso tahun 2020 ada disampaikan laporan pengaduannya oleh pengurus KC FSPMI Korda Tabagsel ke kantor kami dan kami tindak lanjuti dengan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak managemen PT. PHS Papaso. THR ini adalah hak normatif pekerja yang diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016,” ucapnya.

Namun, kata Ivan, setelah surat pemanggilan dari Wasnaker diterima pihak perusahaan, selanjutnya pihak perusahaan menghubungi pihaknya dan meminta penjelasan tentang persoalan THR pekerja PT. PHS Papaso yang diadukan oleh pihak FSPMI.

“Waktu itu seingat saya dari pihak perusahaan diwakili Edi Gusanto meminta bertemu dengan saya untuk diberikan penjelasan soal THR BHL ini. Saya jelaskan, seharusnya pihak perusahaan bersyukur, karena pekerja hanya menuntut THR tahun 2020 aja. Kalaupun pekerja BHL mau menuntut kekurangan upah dan THR-nya sejak dia masuk bekerja di perusahaan, ya itu wajib dibayarkan perusahaan. Karena itu hak normatif,” tegas Ivan.

Saat ditanyai, apakah dibenarkan dalam aturan hukum ketenagakerjaan, sebagai penerima kuasa dari pekerja BHL, pihak FSPMI yang menerima uang THR pekerja BHL dan menyalurkannya kepada pekerja dengan ketentuan adanya dana perjuangan ataupun istilahnya succes fee atas keberhasilan memperjuangkan uang THR tahun 2020 tersebut.

Dengan Ivan menyatakan, “Boleh. Halitu diatur dalam UU 21 tahun 2020 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 2 tahun 2004 tentang PPHI. Biasanya itu ada di dalam aturan AD/ART organisasi SP/SB. Nah, Kalaupun ada persoalan terkait hal-hal teknis penyaluran uang THR dari pengurus FSPMI, ini sepenuhnya menjadi persoalan internal organisasi FSPMI,” tegas Ivan. (Tim)

Pos terkait