Advokasi Belasan Anggotanya, PUK Ini Siap Tempuh Jalur Hukum Bahkan Aksi Unjuk Rasa

Bandung, KPOnline – Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, terhadap 12 (dua belas) anggota PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile beberapa bulan yang lalu, maka pihak pekerja yakni para anggota PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile, melayangkan surat permohonan pencatatan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Hal tersebut terpaksa di lakukan, sebab setelah di lakukan beberapa kali perundingan Bipartit dengan pihak HRD PT. Ayoe Indotama Textile, akan tetapi hingga saat ini belum mencapai sebuah kesepakatan.

Menindaklanjuti hal tersebut pihak PUK SPAI FSPMI PT.Ayoe Indotama Textile, menghadiri acara Mediasi yang di laksanakan pada Hari Jum’at (27/08/2021).

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut Dicki sebagai perwakilan dari unsur pemerintahan (Dinas Tenaga Kerja) Kota Cimahi, Eddy Rustandi (selaku wakil ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile), Ratam (Wakil Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile), Kadri Supriatna (Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile), Kurniawan (wakil ketua Bidang PKB, Upah dan K3) serta 3 (tiga) orang perwakilan anggota yang ter-PHK.

Adapun permasalahan yang sedang di perselisihan antara lain terkait PHK sepihak (bahkan terhadap 2 orang pengurus PUK), Tunjangan Hari Raya (THR), hak pensiun dan hak pengunduran diri (risegn).

Namun pada panggilan mediasi ke-2 kali ini pihak perusahaan tidak hadir, meski demikian kasus mediasi akan terus berlanjut hingga panggilan ke-3 yang InsyaAllah akan di gelar pada pekan depan.

Sekilas mengenai apa yang di bicarakan antara pihak pekerja dengan pihak Dinas Tenaga Kerja, bahwa setelah di gelarnya mediasi ke-3 nanti, maka sudah dapat dipastikan surat anjuran akan segera di sampaikan kepada kedua belah pihak.

Lebih lanjut tim advokasi PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile yang di pimpin oleh Eddy Rustandi, menegaskan bahwa selain mediasi, pihak pekerja juga akan melayangkan surat permohonan pengaduan kepada Unit Pelaksana Tingkat Daerah (UPTD) Wilayah IV Bandung, kemudian apabila pihak perusahaan tidak menjalankan isi daripada anjuran dan nota hasil pemeriksaan balai pengawasan ketenagakerjaan, maka sudah dapat di pastikan proses akan terus berlanjut ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), bahkan tidak menutupi kemungkinan aksi unjuk rasa pun terpaksa akan di laksanakan.

(Drey)