Tertunda Selama 4 Tahun Tanpa Kejelasan, Akhirnya Manfaat JKM & JKK BPJAMSOSTEK Mengalami Perubahan

Jakarta, KPonline – Sempat tertunda 4 tahun tanpa Kejelasan , akhirnya Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang di kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsotek sekarang mengalamai perubahan.

” Manfaat JKK dan JKm yang diberikan kepada peserta dan ahli warisnya sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015. Sebenarnya jika mengacu pada Pasal 29 dan 36 PP No. 44 Tahun 2015, besarnya Iuran dan manfaat program JKK dan JKm bagi Peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun. Harusnya tahun 2017 dan 2019 sudah mengalami kenaikan. Namun manfaat JKK dan JKm sudah empat tahun ini tidak naik” ujar Herfin, buruh asal Bekasi.

Bacaan Lainnya

Dengan tidak naiknya manfaat JKK dan JKm maka ribuan pekerja dan ahli waris pekerja dalam rentan waktu 2015-2019 tentunya banyak dirugikan.

“Jadi Pemerintah Jokowi jangan terlalu berlebihan mengclaim ini sebagai prestasinya. Karena perubahan manfaat itu bukan suatu hal istimewa, memang sudah seharusnya dan sewajarnya dilakukan bahkan seharusnya sudah sejak tahun 2017,” tambah Herfin.

“Justru kenapa baru naik sekarang itu yang perlu dipertanyakan. Pemerintah Jangan hanya quick respon terhadap kemauan investor saja,kedepanya buruh juga berharap pemerintah cepat dan jangan lambat dalam memutuskan kebijakan terkait upaya peningkatan kesejahteraan buruh ” pungkasnya.

Perubahan manfaat JKK dan JKM tersebut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

Perubanya antara lain berupa penambahan beberapa manfaat dari JKK yakni santunan sementara tidak mampu bekerja, berupa penggantian upah sebesar 100% menjadi 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta untuk 24 bulan.

Pos terkait