Jepara, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya selenggarakan audiensi dengan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Jepara di Kantor KC FSPMI Jepara Raya, Jum’at (13/6/2025).
Yopy Prambudi Ketua KC FSPMI Jepara Raya menyambut baik forum diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung hari ini.
“Terimakasih dan apresiasi kepada teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan atas ketersediaannya untuk hadir dan berdiskusi di kantor KC FSPMI Jepara Raya. Giat ini merupakan langkah awal menjalin komunikasi yang baik antara buruh dengan instansi BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Yopy Prambudi.
Dalam giat hari ini, akan mengupas tuntas program atau hal yang menyangkut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, hingga program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kembali untuk periode Juni dan Juli 2025. Masyarakat atau pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000,- per orang.
Menurut Galuh Yudha Purnama, aturan mengenai pemberian BSU didasarkan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman BSU bagi pekerja dan buruh.
“Pedoman yang akan kita pakai dalam penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2025,” ucap Kacab BPJS Ketenagakerjaan Jepara.
Menurutnya, BSU hanya disalurkan kepada pekerja yang masuk dalam kriteria atau syarat penerima yang sudah ditentukan pemerintah sebagai berikut:
- Pekerja / buruh aktif
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
– Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan batas gaji mengikuti UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sesuai lampiran Permenaker 5 Tahun 2025
– Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan laporan terakhir dari pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor pos penyalur.
Tidak berlaku bagi ASN aktif, TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
Mengenai teknis penyaluran, ia menghimbau kepada pekerja untuk segera membuat atau mengupdate nomor rekening ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Mengingat tahapan proses penyaluran BSU akan dimulai bulan ini, kita menghimbau kepada teman-teman pekerja untuk mengupdate nomor rekening aktif ke BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada waktu hingga tanggal 20 Juni 2025,” imbuh Galuh.
Selain pembahasan BSU pekerja tahun 2025, Galuh secara aktif memaparkan tambahan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Penulis: Dedi