Tersebar di 10 Kab/Kota, FSPMI Aceh Miliki 12 Anggota Tripartit

Bekasi, KPonline – Aceh merupakan wilayah Indonesia yang terletak paling barat yang berbatasan dengan Samudera Hindia juga sebagai titik nol Negara Indonesia yang memiliki jumlah penduduk 5.096.000 dengan luas wilayah Aceh 58.377 km2 dan jumlah Angkatan Kerja 2.258.000 jiwa, bertambah sebanyak 75.000 jiwa dari tahun sebelumnya. Jumlah Pengangguran per Agustus 2016 sebanyak 177.000 jiwa, mengalami penurunan sekitar 46.000 jiwa dibandingkan tahun yang lalu yaitu 217.000 jiwa. Tingkat pengangguran terbuka mencapai 7,57 persen pada akhir tahun 2016.

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Aceh (DPW FSPMI Aceh) dibentuk pada Tahun 2011 setelah Kongres FSPMI – 4 di Bandung. Pada saat itu, DPW FSPMI Aceh hanya merupakan Task Force.

Bacaan Lainnya

Selama FSPMI berkiprah di Aceh telah terbentuk 31 Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tersebar di 10 Kab/Kota dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Jumlah ini terdiri dari 4 serikat pekerja anggota FSPMI, meliputi Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI, Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSPMI, Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI, dan Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim FSPMI. Demikian disampaikan Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, dalam Rapim FSPMI yang diselenggarakan di Bekasi pada tanggal 9-11 Februari 2017.

Saat ini, FSPMI Aceh berhasil mendudukkan kader-kader terbaiknya sebagai anggota LKS Tripartit. Terdiri dari, 1 orang perwakilan di LKS Tripartit Provinsi Aceh, 4 orang perwakilan di Kota Banda Aceh, 3 orang perwakilan Kabupaten Nagan Raya, 2 orang perwakilan Kabupaten Aceh Barat (2 Orang), dan 2 orang perwakilan Kabupaten Aceh Singkil.

Sebaran anggota FSPMI Aceh

Kondisi perburuhan di Aceh Pasca Tsunami 2004 sangat terlihat perubahan yang signifikan terutama adalah kesadaran untuk membentuk serikat pekerja bertambah juga terbangunnya militansi dalam memperjuangkan isu-isu perburuhan secara khusus ketika hadirnya FSPMI pada awal Tahun 2010 (Task Force) dan terbentuk sebagai DPW Provinsi Aceh (2011) dengan mulai melakukan organising di tingkat perusahaan pada wilayah Kab/Kota hingga sekarang.

Secara umum Hubungan Industrial di Aceh terlihat berjalan dengan baik namun itu jika dilihat hanya dari kondisi external akan tetapi jika ditinjau dari sisi internal maka Hubungan Industrial di Provinsi Aceh dapat diketahui masih banyak permasalahan yang terjadi seperti permasalahan UPAH, STATUS KERJA, PHK, PKB, hingga KEBEBASAN BERSERIKAT.

Hal lain di Aceh telah ada PERDA (Peraturan Daerah) No.7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjan turunan dari UUPA (Undang-undang Pemerintahan Aceh) Pasca MOU Helsinki dimana Gerakan Buruh diaceh sangat berperan dalam mempersiapkan draft sebagai usulan dan juga terlibat dalam pembahasan Qanun tersebut sehingga sampai saat ini FSPMI di Aceh bersama KSPI dan Aliansi masih terus melakukan pengawalan dan penekanan terhadap Pergub dari pasal-pasal dalam Qanun yang belum selesai.

Salah satu yang paling beda dengan Daerah lain adalah adanya Libur Meugang (Istilah Aceh yaitu Sebelum Puasa dan Sebelum Hari Raya) juga Libur Tsunami, serta hal-hal lain yang diatur dalam Qanun.

Pos terkait