Terlihat Aktivitas Produksi, Puluhan Buruh Bekasi Sambangi PT. Pema Meta Presisi

Bekasi, KPonline – Akibat tidak dijalankannya putusan Mahkamah Agung terkait Perkara Nomor : 1270 K/ Pdt.Sus-PHI/2021, di mana PT. JPN wajib membayar uang kompensasi atau pesangon kepada 19 karyawan yang telah di-PHK dengan besaran kompensasi total yang harus dibayar adalah sebesar 1,4 Miliar Rupiah.

Malam ini Kamis (14/7/2022), puluhan buruh yang tergabung dalam FSPMI Bekasi kembali berkumpul di depan PT.Pema Meta Presisi yang sebelumnya adalah PT.Jaya Pandu Nusantara (JPN).

Hal ini dilakukan karena PT.Pema Meta Presisi melakukan aktivitas produksi setiap shift 2 atau shift malam. Menurut keterangan dari salah satu pengurus PC SPAMK FSPMI Bekasi, pihaknya merasa dipermainkan, pasalnya PT.Pema Meta Presisi meliburkan pekerja ketika ada aksi unjuk rasa yang bertujuan menyelesaikan masalah.

“Mereka kucing-kucingan dengan kami (FSPMI) terbukti ketika shif 2 atau shif malam mereka mempekerjakan pekerjaannya untuk produksi dan meliburkan ketika ada aksi unjuk rasa,” ungkap Pengurus Bidang Organisasi PC SPAMK FSPMI Bekasi Tudiono ‘Fresa’.

Sampai berita ini dirilis belum ada pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya yang bisa dihubungi bahkan tak ada stakeholder yang berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini. (Yanto)