Bandung,KPonline – Elemen Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat akan menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 sebesar Rp1.420.624,29 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Buruh menolak kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2017 yang ditetapkan Gubernur Ahmad Heryawan karena dinilai cacat hukum. Kenaikan tersebut diambil tidak berdasarkan UU Nomor 13/2013, utamanya pasal 88 yang menyatakan bahwa penetapan upah minum itu harus berdasarkan survei KHL (kebutuhan hidup layak).
Penetapan UMP Jawa Barat 2017 dilakukan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menurut hasil rekomendasi panja DPR peraturan tersebut harus dibatalkan. Selain itu PP 78 Tahun 2015 juga sedang digugat di Mahkamah Agung.
“Kita akan gugat keputusan Gubernur Jabar terkait penetapan UMP 2017 ke PTUN. Kita tahu bersama bahwa penetapan UMP itu ditetapkan tidak berdasarkan KHL tapi berdasarkan PP 78/2015. Kalau berdasarkan PP 78/2015 itu tidak ada survei KHL sehingga kami menilai itu cacat hukum. Oleh karena itu, kita melakukan penolakan” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto seperti yang dikutip dari Okezone.
Selain melakukan gugatan buruh Jawa Barat juga rencananya akan melakukan aksi mogok kerja daerah pada tanggal 10 November 2016.