Surabaya, KPonline — Sejak pukul 08.00 WIB, sekitar 500 anggota yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memadati mess PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) yang berada di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/05/2026).
Berdasarkan pantauan tim Media Perdjoeangan Jawa Timur, massa buruh PT PAKERIN bergerak menuju Kota Surabaya untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan salah satu rumah petinggi perusahaan berinisial “D” yang berada di kawasan Jalan Sumatra, Surabaya. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang hingga kini belum dibayarkan.
Meski cuaca di Kota Surabaya mencapai sekitar 32 derajat Celsius, hal itu tidak menyurutkan semangat para pekerja PT PAKERIN untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan membawa atribut dan bendera FSPMI, para buruh tetap bertahan menyuarakan tuntutan mereka secara tertib dan terorganisir.
Para pekerja menilai persoalan ini semakin memprihatinkan karena sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikabarkan telah mencairkan dana sekitar Rp82 miliar menjelang Idulfitri 2026. Dana tersebut disebut diperuntukkan untuk pembayaran upah pekerja bulan Oktober, November, dan Desember 2025, serta Januari dan Februari 2026 berikut THR.
Namun dalam realisasinya, menurut para pekerja, perusahaan baru membayarkan upah untuk Oktober hingga Desember 2025. Sementara upah Januari, Februari 2026, dan THR hingga akhir Mei 2026 disebut masih belum diterima oleh para karyawan.
Di atas Mobil Komando (Mokom), Koordinator Lapangan aksi, Doni Ariyanto, menyampaikan informasi hasil lobi dengan pihak perusahaan. Ia menyebut pihak perusahaan bersedia membayarkan upah pekerja dengan syarat seluruh karyawan menyetujui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami mendapat informasi dari tim lobi bahwa upah akan dibayarkan, tetapi dengan syarat seluruh karyawan harus menyetujui PHK. Bagi kami, hal itu tidak masuk akal. Bahkan kami diminta mengurus pesangon ke LPS. Artinya, perusahaan melakukan PHK tetapi tanggung jawab pesangon justru dilempar ke pihak lain,” tegas Doni di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan bahwa menerima syarat tersebut sama saja dengan menerima “cek kosong” karena kejelasan hak pesangon pekerja juga belum pasti.
“Kalau kami menyetujui permintaan itu, sama saja kami menerima PHK tanpa kejelasan pesangon. Kami tidak ingin hak-hak buruh dipermainkan,” lanjutnya.
Doni juga menegaskan bahwa persoalan upah dan PHK merupakan dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dalam proses perundingan.
“Upah adalah hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan. Jangan menjadikan persoalan PHK sebagai syarat untuk mencairkan upah. Dua hal itu berbeda konteks,” ujarnya.
Dalam orasinya, Doni mengajak seluruh pekerja untuk tetap solid dan bersatu dalam perjuangan bersama serikat pekerja. Menurutnya, kekuatan buruh terletak pada solidaritas dan keberanian untuk memperjuangkan hak secara kolektif.
“Saya akan berdiri di barisan paling depan bersama kawan-kawan untuk menolak ketidakadilan. Siapapun yang menghalangi hak-hak buruh, akan kami lawan sampai akhir,” pungkasnya.
Aksi ini kembali menunjukkan pentingnya keberadaan serikat pekerja sebagai wadah perjuangan kaum buruh. Dengan berserikat, pekerja memiliki ruang untuk saling menguatkan, memperjuangkan hak secara bersama-sama, serta membangun solidaritas dalam menghadapi persoalan hubungan industrial.
Terpantau hingga pukul 18.00, massa karyawan PT. Pakerin masih bertahan di tempat aksi yaitu Jl. Sumatra, Surabaya. Mereka dikabarkan akan menginap sampai tuntutan mereka terpenuhi.



