Tagih Janji Gubernur Sumatera Utara, FSPMI Tolak Kenaikan UMP 8,03 Persen

Ketua DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara Willy Agus Utomo

Medan, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara Willy Agus Utomo mengingatkan agar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

“Kita tagih janji Gubernur untuk peduli pada buruh. Saat ini UMP sangat tidak tidak layak bagi buruh Sumut,” ujar Willy, Kamis (18/10/2018).

Bacaan Lainnya

Willy mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) mengakibatkan kembalinya rezim upah murah. Dengan adanya PP 78/2015 hak berunding serikat buruh untuk menentukan upah minimum hilang.

Untuk itu, KSPI – FSPMI dan buruh Indonesia mendesak agar PP 78/2015 segera dicabut. “Secara hukum PP 78/2015 melanggar Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, penetapan upah minimum yang dilakukan Gubernur berdasarkan atas rekomendasi Bupati dan Dewan Pengupahan, yang didahului dengan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan berdasarkan inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dimana, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menyebut besarnya kenaikan upah minimum 2019 adalah sebesar 8,03 persen.

“FSPMI meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengabaikan surat edaran Nomor: B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 Hal Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, tertanggal 15 Oktober 2018,” ungkapnya.

Apalagi, dalam surat edaran itu ada dugaan menaker mengancam Gubernur, Bupati, dan Walikota; apabila tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 78/2015 maka bisa diberhentikan sebagai Kepala Daerah.

“Bagi buruh tidak ada kaitan antara penetapan upah minimum dengan pencopotan kepada daerah. Kami menilai surat edaran Menaker tersebut sangat provokatif dan memancing suasana yang tidak kondusif di kalangan buruh di seluruh Indonesia, serta mencerminkan arogansi penguasa terhadap kaum buruh.FSPMI Sumut mendesak menaker untuk mencabut surat edaran tersebut dan meminta kepada Kepada Daerah untuk mengabaikan isi surat tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, buruh terang-terangan menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen. Sebab kenaikan sebesar itu akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun akibat kenaikan upah minimum yang rendah.

Padahal secara bersamaan, di tengah melemahnya rupiah terhadap dollar dan meningkatnya harga minyak dunia, berpotensi mengakibatkan harga-harga barang kebutuhan dan BBM jenis premium akan naik. Apalagi, sekarang pertamax sudah mengalami kenaikan.

“Dengan demikian, kenaikan upah yang hanya 8,03 persen tidak akan memberikan manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang tadi, yang oleh doctor Rizal Ramli diperkirakan akan terjadi bulan Desember 2018. Padahal upah minimum mulai berlaku Januari 2019,” tambahnya.

Untuk itu, FSPMI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20 hingga 25 persen. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan.

“UMP Sumut kita minta Naik Menjadi sebesar 2,8 Juta, UMK Medan dan Deli Serdang 3,5 juta. Bila pemerintah tidak mendengarkan aspirasi kaum buruh, maka kami kaum buruh di Sumut akan mempersiapkan aksi unjuk rasa besar besaran di sumut untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum tanpa menggunakan PP 78/2015,” pungkasnya.

Pos terkait