Jakarta,KPonline – Pemerintah pusat kembali mengeluarkan aturan baru untuk penggunaan transportasi udara, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020. Isinya tak jauh berbeda dengan regulasi sebelumnya. Tetap mewajibkan calon selengkapnya
Laporan Utama
Tag: bepergian
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.