Purwakarta, KPonline–Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk membebaskan Septia Dwi Pertiwi dari semua tuduhan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Jhon LBF. Majelis Hakim menyatakan bahwa Septia tidak terbukti bersalah dalam kasus yang bermula dari kritiknya terhadap kondisi kerja di PT Hive Five.
Kasus ini berawal dari unggahan Septia di media sosial yang mengkritik praktik kerja di perusahaannya, termasuk pembayaran upah di bawah UMP, jam kerja yang melebihi 8 jam, serta pemotongan gaji sepihak. Kritik ini memicu Jhon LBF, pemilik PT Hive Five, untuk melaporkan Septia dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Septia dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Septia adalah fakta yang terjadi di lingkungan kerja, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Suryadi Gurning sebagai Bendahara Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan sekaligus Pengacara pun memberikan pandangannya terhadap kasus tersebut.
Ia menganggap kasus ini mencerminkan arogansi pengusaha yang merasa kebal hukum karena kekuatan finansial. “Septia hanya menyampaikan fakta kebenaran yang dialaminya. Apa yang diungkapkan Septia berbeda dengan narasi yang sering disampaikan Jhon LBF di media sosialnya, sehingga membuatnya merasa malu,” ujar Suryadi Gurning.
Dari perspektif hukum, seorang pengacara yang mengikuti kasus ini menyatakan bahwa meskipun pernyataan Septia memenuhi unsur dalam UU ITE, kerugian materiil maupun immateriil yang diklaim oleh Jhon LBF tidak terbukti di persidangan. “Pengacara tidak seharusnya hanya membela pihak yang membayar, tetapi juga harus mencari keadilan sejati. Walaupun saat ini, hukum seringkali tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, namun dalam kasus Septia, pengacara sudah menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya,” jelas Suryadi.
Ia juga menegaskan bahwa putusan bebas dari dakwaan terhadap Septia menjadi kemenangan bagi kebebasan berekspresi dan perlindungan pekerja dalam menyuarakan kondisi kerja yang tidak adil. Namun, kasus ini juga membuka kembali diskusi tentang penggunaan UU ITE yang seringkali dianggap sebagai alat untuk membungkam kritik.
Alhamdulillah, Septia kini bisa bernafas lega. Rabu, (22/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Septia dari segala tuduhan yang dilayangkan oleh Jhon LBF.
Septia berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi pengusaha untuk memperbaiki kondisi kerja di perusahaan mereka. “Saya hanya ingin mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Saya berharap tidak ada lagi pekerja yang harus melalui apa yang saya alami,” ujarnya.