Suarakan Penolakan Omnibus Law, Ini Sikap Gerakan Tolak OMNIBUS LAW (GETOL) Jawa Timur

Surabaya, KPOnline – Semenjak penyerahan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada tanggal 12 Februari 2020 lalu, pemerintah yang pada saat penyusunan draft, tidak pernah memanggil stakeholder yang memiliki kepentingan langsung dalam perancangan perundang-undangan ini.

Yang pada akhirnya, selama dalam perjalanannya, draf RUU Cipta kerja (Ciker) ini banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyrakat sipil, yang di mana hal itu di akibatkan karena ketidak transparannya pemerintah terhadap masyrakat, yang semestinya di hadirkan dan di libatkan secara khusus saat pembentukan RUU ini.

Bacaan Lainnya

Penolakan yang dilakukan oleh berbagai kalangan terhadap ketidak konsistennya pemerintah terhadap proses RUU tersebut sangatlah nyata, karena dari sejak pertama kali kehadiran produk hukum yang awalnya di beri nama RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) ini, dianggap liar oleh pemerintah itu sendiri.

Dengan mengeluarkan Omnibus Law RUU CIKER, pemerintah sebenarnya bertujuan ingin melakukan sebuah inovasi perubahan dalam iklim dunia investasi, yakni dengan melakukan penyederhanaan 74 Undang-Undang sekaligus.

Yang mana di dalamnya terdapat ribuan pasal yang tumpang tindih, dan di ringkas menjadi 1 (satu) dengan jumlah total 174 pasal yang nantinya akan di masukkan kedalam RUU Ciker ini.

Di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu sendiri, terdapat 11 klaster pembahasan, meliputi :

1. Penyederhadanaan perizinan;
2. Persyaratan investasi;
3. Ketenagakerjaan;
4. Kemudahan pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M;
5. Kemudahan berusaha;
6. Dukurangan riset dan inovasi;
7. Administrasi pemerintahan;
8. Pengenaan sanksi;
9. Pengadaan lahan;
10. Investasi dan proyek pemerintah; serta
11. Kawasan ekonomi

Konsep di bentuknya Omnibus Law RUU Ciker tersebut, merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing dengan cara-cara yang sama seperti pada masa kolonial hindia belanda pada abad ke-19 lalu, yakni dengan cara memeras tenaga pekerja tanpa perlindungan dan memberikan upah murah.

Dan tidak hanya itu, di dalam Omnibus Law RUU Ciker ini, juga turut mengembalikan situasi politik pertanahan nasional ke zaman kolonial, hal itu bisa di lihat dari tujuan salah satu pasal yang ada di dalamnya, ternyata di ketahui bertujuan untuk mempermudah pembukaan lahan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan investasi asing.

Oleh karena itu, organisasi buruh dan rakyat serta lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam GERAKAN TOLAK OMNIBUS LAW (GETOL) Jawa Timur menilai keseluruhan RUU CIKER tersebut, terdapat banyak dampak negatif yang merugikan seluruh lapisan masyarakat sipil, baik di sektor lingkungan dan beberapa sektor industri diantara lain sebagai berikut :

1. KETENAGAKERJAAN
Poin pertama dengan adanya RUU CIKER tersebut, akan ada penghilangan status pekerja tetap, sehingga status pekerja menjadi pekerja kontrak atau pekerja tidak tetap karena adanya sistem fleksibilitas kerja.

Sebelumnya dalam aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan penggunaan outsorching dibatasi, dan itupun hanya untuk tenaga kerja diluar usaha pokok.

Kemudian dengan hal tersebut pula, upah minimum bagi pekerja akan hilang, dikarenakan adanya sistem fleksibilitas tenaga kerja serta sistem pengupahan berbasis jam kerja yang cenderung eksploitatif.

Begitupun dengan jaminan sosial, yang berpotensi akan ikut hilang, akibat adanya fleksibilitas kerja.

Poin berikutnya adalah ancaman hilangnya hak pesangon yang digantikan dengan tunjangan PHK selama 6 (enam) bulan dengan nominal yang lebih rendah dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam RUU Ciker ada pengurangan komponen dalam pesangon dan hal tersebut akan banyak merugikan para pekerja dan buruh.

Poin ketiga adalah, terkait hak perempuan terutama untuk cuti haid, waktu istirahat untuk ibadah, cuti melahirkan dihilangkan, sehingga meskipun ada larangan pemutusan hubungan kerja terkait hal tersebut namun banyak peluang yang bisa digunakan pengusaha seperti pemotongan upah.

Poin keempat bagi ruang demokratis untuk berserikat antar pekerja akan hilang
karena pengusaha yang melakukan PHK tidak lagi berwajiban merundingkannya
dengan serikat pekerja.

2. AGRARIA DAN LINGKUNGAN
Beberapa muatan dalam RUU CIKER yang berpotensi akan mengancam ekologi lingkungan karena adanya seluruh kewenangan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga menimbulkan pembatasan akses masyarakat terhadap informasi, partisipasi dan keadilan terutama dalam pengambilan keputusan yang berpotensi akan memberi dampak pada lingkungan hidup, apalagi dengan banyaknya penghapusan pengenaan sanksi adminstrasi, yang kemudian banyak diberikan tata caranya melalui peraturan pemerintah sehingga dalam hal ini kewenangan pemerintah daerah hanya bersifat diskresi.

Dalam hal pertambangan pun untuk kewenangan perizinan pertambangan diambil alih oleh pemerintah pusat, dengan di delegasikan melalui peraturan pemerintah sehingga potensi insentif terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan bisa diperpanjang izinnya sampai seumur tambang.

Ditariknya kewenangan ke pusat berpotensi juga terhadap perizinan pertanian, apalagi dengan banyaknya penghapusan kewajiban penting (termasuk sanksinya) seperti memiliki izin lingkungan, membuat AMDAL, analisis risiko, pemantauan lingkungan hidup, bahkan penyediaan sarana-prasarana penanggulangan kebakaran juga dihapus, dalam hal ini keterlibatan masyarakat dalam pengawasan untuk lingkungan hidup yang sehat menajdi hilang.

RUU Ciker juga akan memberikan perlakuan khusus terhadap nelayan sekala besar yang mengunakan kapal penagkapan ikan yang nantinya akan merugikan nelayan kecil.

Maka dari itu kami yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) menuntut sebagai berikut :

1. Menuntut Pemerintah mencabut dan/atau Menarik RUU Cipta kerja dari DPR
Republik Indonesia.

2. Menuntut DPR Republik indonesia untuk tidak membahas dan tidak mengesahkan RUU Cipta Kerja

Gerakan Tolak Omnibus Law terdiri dari :

1. YLBHI-LBH SURABAYA
2. FSP LEM SPSI
3. KASBI
4. FBTPI-KPBI
5. FSPMI
6. FSBI
7. KPSPBI
8. KSN
9. KAMIPARHO SBSI
10. BEM SI JAWA TIMUR
11. WALHI JAWA TIMUR
12. FSP KEP KSPI
13. FNKSDA
14. GMNI FISIP UNAIR
15. BEM FISIP UNAIR
16. KPA JAWA TIMUR
17. WADAS
18. KONTRAS SURABAYA
19. JARKOM
20. P2KFI
21. IMM CABANG SURABAYA
22. KADER HIJAU MUHAMMADIYAH
23. KSBSI
24. BARA API
25. LAMRI

Surabaya, 05 Maret 2020

Narahubung:
Habibus—LBH Surabaya (082330231599)

Pos terkait