Suara dibalik aksi FSPMI KSPI ke BPJS Kesehatan

Surabaya, KPonline – Pada hari ini (06/03/2019) sebagaimana pemberitaan media massa, FSPMI – KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat BPJS Kesehatan Jl.Letjend. Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Timur.

Ratusan massa aksi FSPMI KSPI datang dari berbagai daerah sekitaran Jabodetabek, dalam aksinya mereka menuntut beberapa hal, yaitu :
1. Menolak Permenkes No. 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya serta meminta BPJS Kesehatan untuk tidak menjalankan aturan tersebut.
2. Mencabut Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program JKN, terutama yang menyangkut kepastian hak pekerja yang sedang dalam proses PHK sampai setelah ter PHK.
3. Mencabut regulasi di era BPJS yang tidak berpihak kepada rakyat Indonesia
4. Meminta dijalankannya amanah UU SJSN dan UU BPJS secara utuh dan konsekuen.

Bacaan Lainnya

Terkait aksi tersebut, tanggapan dan dukungan datang dari berbagai pemerhati Jaminan Sosial. Awak media mencoba menelusurinya, Salah satunya datang dari Supriadi atau yang biasa dipanggil Erte, salah seorang relawan Jamkeswatch yang cukup dikenal sepak terjangnya di Bekasi. Ia sangat mendukung aksi ini. Menurutnya masalah pelayanan dan urun biaya, ada 2 hal yang perlu dipahami.

Audiensi Jamkeswatch dengan BPJS Kesehatan

Yaitu, Hak peserta JKN dalam memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan secara komprehensif dan kewajiban peserta JKN dalam mengikuti tata laksana yang telah ditetapkan. Apabila hal itu sudah terpenuhi, maka fasilitas kesehatan dilarang menarik iur biaya dan urun biaya.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam ayat (1) pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang berbunyi: “Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan DILARANG menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan Manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.”

Dan juga dalam ayat (1) pasal 56 yang berbunyi: “Fasilitas Kesehatan WAJIB menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.”

“Intinya, jangan hanya karena alasan “Defisit”, StakeHolder Jaminan Kesehatan membuat kebijakan yang merugikan peserta JKN. Toh urun biaya itu juga tidak menyelesaikan defisit dan malah membebani peserta.” Urai Supriyadi mengakhiri pembicaraan.

Jamkeswatch Jawa Timur melalui Nurudin Hidayat, dalam keterangan resminya mendukung sepenuhnya upaya FSPMI KSPI dalam mengkritisi dan mengarahkan jaminan sosial. Penolakan Permenkes 51/2018 dan Peraturan BPJS 6/2018 adalah bentuk komitmen dan konsistensi FSPMI KSPI melalui pilar Jamkeswatch untuk mengawal jaminan sosial dan memastikan terpenuhinya hak rakyat berupa kesehatan.

Namun Jamkeswatch Jawa Timur juga mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan bukan aktor tunggal berhasilnya Jaminan Sosial JKN dan tidak tepat kiranya kalau penyelenggara Jaminan Sosial hanyalah dianggap sebagai operator. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan yang disebut-sebut sebagai regulator juga harus diingatkan agar tidak serampangan membuat kebijakan.

Deputi Direktur Jamkeswatch Advokasi Heri Irawan dihubungi via selular sesaat sebelum aksi berharap dalam aksi ini ada komunikasi dua arah dan tindak lanjut yang jelas.

“BPJS Kesehatan diharapkan mau terbuka sehingga terbentuk sinergitas dan komunikasi dua arah yang berkelanjutan. Memang masalah Jaminan Sosial ini sangat pelik, apalagi kebijakan yang menyangkut kehidupan pekerja dan masyarakat.” Ujarnya singkat.

FSPMI KSPI yang dulu berhasil mendorong lahirnya jaminan sosial melalui KAJS, terus berupaya melanjutkan ghiroh perjuangan dalam mengawal jaminan sosial. Apakah kesuksesan itu akan terulang? Ataukah jaminan sosial semakin terpuruk ditengah belitan defisit anggaran, lemahnya koordinasi antar lembaga dan regulasi yang tidak singkron?

Masyarakat tentu bersuara sama, bahwa jaminan sosial harus dapat terwujud dan menjadi tujuan negara untuk mensejahterakan warga negaranya. Karena bagaimanapun juga ekonomi dapat tumbuh optimal, kalau masyarakat itu sehat dan selamat. Bukan cuma sekedar nganggur lalu dibayar. Dibalik aksi FSPMI KSPI ini, ada suara rakyat, suara pemilik dan pewaris negara. (Ipang Sugiasmoro)

Pos terkait