Purwakarta, KPonline – Gelombang penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang dilakukan kelas pekerja atau kaum buruh melalui aksi unjuk rasa semakin meluas diberbagai daerah seperti; Banten, Bandung, Karawang, Jawa tengah dan Jawa Timur.
Kemudian, senada dalam hal yang sama. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta mengadakan sosialisasi kepada Masyarakat Kabupaten Purwakarta dengan melakukan penyebaran Pamflet Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Dibantu Garda Metal, agenda tersebut dilakukan diperempatan Jalan Raya Sadang dan Jatiluhur Purwakarta.
Supriadi Piyong selaku Koordinator Garda Metal FSPMI Purwakarta mengatakan kepada Media Perdjoeangan; sosialisasi ini dilakukan supaya Masyarakat Purwakarta mengetahui Omnibus Law.
“Bahaya bila Omnibus Law RUU Cipta Kerja jadi dan ditetapkan oleh Pemerintah,” tegas Supriadi Piyong.
Koordinator Garda Metal FSPMI Purwakarta tersebut pun berharap supaya Pemerintah tidak lagi membahas dan menetapkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di DPR-RI.
“Kalau jadi ditetapkan. Bukan hanya buruh yang dirugikan, tetapi semua unsur Masyarakat akan ikut-ikutan susah,” tambahnya.
Kemudian, kenapa FSPMI yang berafiliasi dengan KSPI begitu ngotot menolak Omnibuslaw tersebut?
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan alasan kenapa KSPI menolak RUU tersebut, yaitu:
1. Hilangnya Upah Minimum.
2. Hilangnya Pesangon.
3. Penggunaan Outsourcing yang bebas.
4. Jam kerja eksploitatif.
5. Penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas.
6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskilled Workers.
7. PHK yang dipermudah.
8. Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja atau buruh. Khususnya kesehatan dan pensiun.
9. Sanksi pidana yang dihilangkan bagi pengusaha.