Solidaritas Buruh Smelting dan Freeport: IndustriALL Global Union Datangi Kementerian Ketenagakerjaan dan ESDM

Jakarta, KPonline – Sudah dua hari ini, para pemimpin Serikat Pekerja Internasional berada di Indonesia untuk memberikan dukungannya terhadap pekerja PT Smelting dan PT Freeport.

Rabu (9/8/2017), mereka bertandang ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Di kantornya Hanif Dhakiri ini, para delegasi diterima oleh Direktur Jenderal PHI, Hayani Rumondang, beserta jajarannya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini, perwakilan Serikat Pekerja PT. Freeport menyampaikan beberapa hal terkait kondisi terkini diantaranya. Diantaranya, kurang lebih 8.000 karyawan PT Freeport sudah di PHK dengan berbagai macam alasan, seperti alasan efisiensi.

Selain itu, jaminan kesehatan sudah dihentikan termasuk. Termasuk rekening pekerja sudah di blokir.

Ironisnya, manajemen saat ini sedang merekrut ribuan pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang sudah di PHK

Menanggapi pengaduan pekerja, Hayani menyampaikan beberapa hal. Diantaranya, Kemenaker sudah memanggil jajaran Direksi PT. Freeport terkait kasus pemogokan ini beberapa waktu yg lalu. Dia berjanjia, Minggu depan Kemenaker akan melakukan audiensi dengan pihak BPJS karna manajemen PT. Freeport sudah memutus fasilitas kesehatan.

Terkait dengan kasus perburuhan di PT Smelting, perwakilan FSPMI M .Yadun Mufidz menyampaikan jika saat ini sudah 6 bulan 3 minggu pekerja PT. Smelting tidak mendapatkan upah. Bahkan Bonus akhir tahun dan THR juga belum dibayarkan. Fasilitas kesehatan sudah tidak bisa digunakan, karena iuran BPJS Kesehatan sudah tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Dia juga menyampaikan, banyak kejanggalan ketika sidang PHI digelar. Persidangan dijaga oleh pihak kepolisian dengan senjata lengkap dan gas air mata. Bahkan terlihat ada polisi yang membawa senjata api di dalam ruang sidang. Sesuatu yang dilarang oleh Undang-Undang.

Dalam pertemuan ini, Kadisnaker Provinsi Jawa Timur yang hadir menyampaikan, akan secepatnya melakukan pertemuan dengan Manajemen PT Smelting terkait BPJS Kesehatan. Dia juga mengingatkan, bahwa kedua belah pihak harus menjalankan hak dan kewajiban selama proses PHI dilakukan.

Itu artinya, kewajiban pekerja adalah tetap bekerja. Pengusaha boleh menyimpang dengan tidak mempekerjakan para pekerja, tetapi hak pekerja terkait upah, haruslah tetap dibayarkan.

Dari IndustriALL Global Union, Vonny Diananto mengatakan, ada proses yang hilang tentang implementasi hukum yang belum di jalankan oleh manajemen PT Smelting terkait pembayaran Upah selama 6 bulan lebih.

Ditambahkan oleh Andrew Vickers. Kalau ada keluarga pekerja yang terlantar dan hak-hak mereka tidak dilaksanakan, ini adalah kejahatan luar biasa

Setelah pertemuan di Kemenaker, rombongan melanjutkan perjalanan ke Kementerian ESDM. Di sini, delegasi diterima Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama, Dadan Kusdiana

Di Kementerian ESDM, tidak banyak diskusi terkait kasus pemogokannya. Tetapi harapan IndustriALL kepada Pengusaha di sektor pertambangan minta perhatian serius dari Kementerian ESDM untuk tidak mengabaikan hak-hak pekerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Tau gak? Karyawan freeport di suruh masuk kerja melalui perusahaan kontraktor, kemudian di beri warning atau PHK ulang. Yang masuk kerja kembali tp ujung2x di PHK siapa yang mau. Makax karyawan masih masih melakukan aksi mogok untuk negosiasi poin ke 3 (karyawan mogok masuk kerja tanpa ada sanksi)

  2. Betul sekali wena,tapi tau kah tidak?
    Pilihan yg di berikan freeport tentang PHK atau mengundurkan diri setelah karyawannya mogok,karyawannya mogok karena adanya sistem furlough yang buntutnya supaya karyawan yg di furlough untuk mengambil program pemutusan kerja sukarela yg diterapkan oleh management freeport,
    Istilah furlough sendiri itu adanya di mana di uu ketenaga kerjaan kita?
    Sementara freeport sendiri adalah perusahaan tambang yg mengeruk hasil bumi di indonesia negara kita..

  3. Sudah tahu belum? terkait PHK pihak Freeport kan sudah memberikan pilihan kembali bekerja atau dinyatakan mengundurkan diri, ini pun mengacu pada regulasi Undang-undang ketenaga kerjaan kan? jadi kenapa masih membahas perihal PHK ya. Jadi serba salah dong. Ngikiutin UU Ketenagakerjaan dianggap melanggar HAM tdk mengikuti lama-lama perusahaan pun merugi dong kalau karyawannya mogok hampir 1 bulan?