Sikapi Kenaikan Iuran BPJS, KC FSPMI Surabaya Bareng Jamkeswatch Gelar Audiensi Dengan BPJS Kesehatan

Surabaya, KPOnline – Melihat kebijakan dalam dunia kesehatan yang semakin tidak menguntungkan masyarakat, Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya bersama Jamkeswatch Surabaya melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya (Rabu, 18/09/2019).

 

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, isu tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah mendapat banyak respon penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan ini tentunya menjadi sebuah hal yang patut diperhatikan oleh internal BPJS Kesehatan itu sendiri maupun pemerintah.

 

Oleh sebab itu, pertemuan yang sekaligus menjadi ajang perkenalan antara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya yang baru yakni Herman Dinata Miharja dengan KC FSPMI Kota Surabaya dan Jamkeswatch Surabaya dirasa sangatlah penting. Agar masing-masing pihak bisa saling mengingatkan sekaligus mencari solusi ditengah permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat saat ini.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan antara ketiga belah pihak kemarin, dimana hal itu adalah sebagai berikut :

1. Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Mengenai permasalahan ini, pihak Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, hingga saat ini masih belum bisa memberikan keputusan secara pasti, jadi atau tidaknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut di naikkan, karena mereka (pihak BPJS) menilai, kewenangan tersebut bukan pada tingkat cabang ataupun BPJS Kesehatan itu sendiri, melainkan kewenangan penuh dari pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia.

Jamkeswatch pun mengingatkan kepada BPJS Kesehatan, agar rencana kenaikan iuran tersebut perlu dikaji terlebih dahulu, karena tidak ada yang bisa menjamin ketika iuran dinaikkan, maka secara otomatis permasalahan defisit BPJS Kesehatan akan terselesaikan.

Perbaiki dulu internal pengelolaan sistem klaim BPJS Kesehatan, masih banyak celah yang diduga menjadi sumber permasalahan defisit BPJS Kesehatan, salah satunya adalah dugaan laporan klaim fiktif yang dilakukan oleh beberapa RS di Surabaya, dll.

2. Progres Pemberian Sanksi Kepada Badan Usaha Terkait Kepesertaan Dengan Memakai Dua Produk Hukum Gubernur Jatim (SE 560/15004/012/2019 & SE 560/15005/012/2019)

Langkah pemberian sanksi kepada BU (Badan Usaha) yang ada di Surabaya dengan memakai 2 produk hukum baru ini, untuk Kacab BPJS Kesehatan sendiri masih menunggu balasan surat yang telah dikirim pada kesempatan sebelumnya oleh BPJS Kesehatan Regional Jatim kepada BPJS Kesehatan Pusat, dalam surat tersebut intinya meminta persetujuan kepada atasan tentang rencana pembentukan sebuah lembaga kerja sama antar instansi di lingkup Jatim.

Karna seperti diketahui, bahwsannya untuk memberikan sanksi kepada sebuah badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya hingga saat ini, BPJS Kesehatan membutuhkan bantuan sebuah lembaga yang berkompeten di bidang perijinan, dan hal tersebut hanya bisa dilakukan jika sudah terjalin sebuah kesepakatan bersama dalam bentuk MoU antar masing-masing instansi.

Sebagai langkah antisipasi untuk menunggu terwujudnya kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan pun di minta oleh Jamkeswatch agar tetap berkolaborasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat Kota Surabaya, untuk tetap menertibkan para pemberi kerja sesuai dengan regulasi Permenaker No. 04 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Layanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

3. Pemaparan Kasus BPJS Kesehatan Di Lapangan.
Sebagai lembaga pengawas independen yang bergerak di bidang Kesehatan, Jamkeswatch yang selama ini masih terus menerima banyak pengaduan dari masyarakat, menilai pelayanan yang di berikan oleh BPJS Kesehatan hingga kini masih belum bisa dikatakan optimal.

Hal itu bisa dilihat dari banyaknya permasalahan di bidang pelayanan maupun kepesertaan BPJS Kesehatan, salah satu contohnya adalah ada salah satu pasien yang mengeluh, setiap selesai menjalani pemeriksaan medis di RSUD Soetomo, kenapa stok obat yang akan ditebus di farmasi RS selalu kosong, dan hal tersebut yang membuat sejumlah pasien peserta BPJS Kesehatan kecewa, sudah antri berjam-jam, namun ketika sampai depan loket, stok obat kosong.

 

Kabid Pelayanan BPJS Kesehatan Kacab Surabaya yakni Dwika pun lantas memberikan jawaban “Jika menemui permasalahan seperti itu langsung saja share ke kami beserta kwitansinya mas, akan kami langsung tindak lanjuti dengan pihak RS”.

 

Agenda audiensi yang digelar di Rollaas Cafe Surabaya itupun berakhir tepat pukul 12.00 wib serta harapan kedepannya, BPJS Kesehatan Kacab Surabaya selalu mau bersinergi dengan FSPMI Kota Surabaya dan Jamkeswatch terkait jaminan kesehatan nasional. (Bobby – Surabaya)

Pos terkait