Sidang perkara Reg. 43 Manejemen CV. Penerbit Mediatama Tidak Pernah Menghadiri Panggilan Pengadilan

 

Pelalawan KPonline – Sidang yang sudah berlangsung empat kali pertemuan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A, Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau, mengaku kecewa dengan sikap manajeman perusahan yang tidak mengindahkan panggilan negara melalui relas relas, yang mana sebelumnya pihak perusahaan menghindar dengan alasan alasan yang tidak dapat dibuktikan

Sidang yang terlaksana pada Pengadilan Negeri Kelas Pekanbaru Jl. Teratai kota Pekanbaru dengan agenda pembuktian menghadirkan bukti surat di persidangan yang digelar oleh Ketua Majelis Hakim Basman SH.MH, di dampingi Hakim anggota Rustan Sinaga, SH dan Arsyawal SH pada pukul 15.30 WIB, Rabu (14/07/2021)

Dalam pengawalan proses persidangan yang dilaksanakan oleh LBH FSPMI Provinsi Riau turut di hadiri Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW FSPMI) Provinsi Riau, Samsul Bahri, Hedirman Waruwu (Divisi Advokasi) Nofri Hendra (Sekretaris LBH FSPMI) Provinsi Riau, karena gejolak yang terjadi sangat mencerminkan citra kepatuhan perusahaan yang tidak baik, perkara Reg. 43 kali ini menarik perhatian elemen mahasiswa Tauhid Marifatulah

“Kami cukup kesal dengan tindakan Tergugat yang tidak menghadiri agenda persidangan ini, karena perlakuan pihak perusahaan yang tidak taat hukum yang berlaku di negara ke satuan Republik Indonesia, maka kami meminta kepada penerima buku yang diterbitkan pada perusahaan CV. Penerbit Mediatama agar mencari perusahaan penerbit lain karena perusahaan CV. Penerbit Mediatama merupakan perusahaan penerbit yang tidak taat aturan” tutur Samsul Bahri.

Sidang pembuktian telah selesai dan sidang lanjutan dilaksanakan perkara Reg. 43 akan dilaksanakan pada Rabu 21/07/2021 dalam agenda menghadirkan saksi.