Peralihan PT. Chevron Pasifik Indonesia ke Pertamina Hulu Rokan, Akibatkan Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Pelalawan, KPonline – PT. Chevron Pasifik Indonesia (PT. CPI) akan dialihkan ke perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHL) dan finalnya pada tanggal 08/08/2021 mendatang, peralihan ini menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang kini telah mencapai lebih dari 2000 pekerja yang bekerja pada perusahaan yang menerima sebagian pekerjaan dari PT. Chevron Pasifik Indonesia, hal ini mendapatkan perhatian khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP FSPMI) dan Pimpinan Pusat (PP FSPMI) di Jakarta

Di inventarisir oleh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau, Ketua Konsulat Cabang (KC FSPMI) Kabupaten Siak Elmon Henry Pandiangan dipanggil menghadap oleh Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Riau Samsul Bahri, pertemuan yang telaksana bersamaan dengan agenda persidangan pada pengadilan negeri pekanbaru membahas seputar permasalahan yang terjadi akibat peralihan PT. Chevron Pasifik Indonesia (PT. CPI) yang akan dialihkan ke perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHL)

Pada bulan November 2020 dimulainya pemutusan kontrak kerja kepada pekerja yang bekerja pada perusahaan sub kontraktor yang menerima sebagian pekerjaan dari perusahaan PT. CHEVRON Pasifik Indonesia dan dampak yang terjadi akibat pemutusan kontrak tersebut terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar besaran yang angkanya telah mencapai lebih dari 2000 orang pekerja

Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut menyebabkan suasana tidak kondusif terhadap lingkungan kerja dan sosial ekonomi di lingkungan perusahaan PT. CHEVRON Pasifik Indonesia, sehingga telah terjadi tujuh kali tindakan aksi spontanitas dari seluruh pekerja yang telah kehilangan pekerjaan, guna mensiasati hal tersebut Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Siak telah melakukan upaya penertiban dan mencari solusi atas permasalahan yang timbul, dengan melakukan Hearing kepada Instansi terkait, dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten siak dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak, yang terlaksana pada tanggal 27 Juni 2021

“Bahwa sampai laporan ini telah ditembuskan kepada PP SPL FSPMI belum ada solusi secara garis besar tehadap pekerja yang kehilangan pekerjaan, yang mana sebalumnya Bupati hanya memberikan janji akan meneruskan hasil pertemuan yang telah terlaksana kepada Gubernur Provinsi Riau” pungkas Satria Putra selaku Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau

Permasalahan yang timbul akibat peralihan ini menjadi perhatian khusus PP SPL FSPMI karena terdapat 6 PUK SPL FSPMI yang telah terbentuk di Kabupaten Siak yang berada dibawah naungan KC FSPMI Kabupaten Siak, yang secara keseluruhan anggotanya merupakan tanggung jawab organisasi serikat pekerja untuk menindak lanjutinya