Sidang Lanjutan Pelanggaran Hak Normatif PT. Euro P2P Direct Indo

Jakarta,KPonline – Sidang lanjutan ke 6 perselisihan Hubungan Industri di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. Euro P2P Direct Indo melawan empat orang pengurus PUK SPAI FSPMI DKI Jakarta sebagai tergugat hari ini (31/8/2017) kembali di gelar.

Agenda sidang kali ini adalah kuasa hukum pekerja,Amri menyerahkan bukti-bukti yang lengkap kepada majelis hakim PHI, bahwa PHK sepihak yg di lakukan manajemen PT. Euro P2P Direct indo tidak mendasar dan bertentangan dengan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Di sela sela persidangan, pengacara dari PT. Euro P2P Direct Indo , Ramayana Darwis SH sempat berdiskusi dengan Amri kuasa hukum pekerja dari Pimpinan Cabang SPAI FSPMI DKI Jakarta. Ramayana mengungkapkan bahwa perusahaan akan mengajukan pailit terkait kondisi keuangan perusahaan, dan Amri mempersilakan hal tersebut. Meskipun itu adalah hak perusahaan akan tetapi tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar seluruh hak-hak Pekerja.

Apalagi kasus pelanggaran hak normatif ini telah dilaporkan ke Komnas Ham, Polda Metro Jaya, Dinas Tenaga Kerja dan Kemenaker RI dan prosesnya sedang berjalan memasuki tahap penyidikan

Usai sidang anggota FSPMI DKI Jakarta yang mengawal persidangan melanjutkan agenda untuk bertemu dengan L. Widodo Kepala Seksi Pengawasan Dinas tenagakerja Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penjelasan perkembangan kasus pelanggaran hak normatif yang di lakukan oleh perusahaan namun melalui telepon agenda tersebut di mundurkan.

Penulis :Kardinal
Editor : Suhari Ete

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *