Sidang Ke-8 Gugatan PT SAI Mojokerto Kepada Gubernur Jatim Terkait UMSK 2020

Sidoarjo, KPonline – Persidangan Gugatan PT Surabaya Autocomp Indonesia terhadap Gubernur Jawa Timur atas terbitnya SK UMSK 2020 memasuki Sidang yang ke delapan. Pihak Kuasa Hukum Penggugat  Dr Joko Sulistyono SH. MH dan Wirahadi Purwanto.SH menghadirkan Saksi Ahli bernama Saifullah al Akbar yang merupakan Pegawai Disnaker yang merupakan Sekretaris Dewan Pengupahan Mojokerto.

Sidang ini di gelar pada Kamis 2 Juli 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara,Jalan Raya Ir. H.Juanda No.89, Semambung, Kec. Gedangan, Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Sebelum persidangan di mulai, Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Jazuli menyatakan menolak jika Saifullah al Akbar dihadirkan untuk menjadi Saksi Ahli mengingat namanya masuk di dalam alat bukti sehingga dikhawatirkan tidak objektif didalam memberikan kesaksian, Jazuli memohon agar Saifullah al Akbar hanya jadi Saksi Fakta saja dan Permohonan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim .

Dalam persidangan selama kurang lebih satu jam ini, Saksi diminta untuk menjelaskan posisinya selaku Dewan Pengupahan yang turut dalam pembahasan serta yang memahami proses munculnya Rekomendasi UMSK Mojokerto 2020 pada akhir tahun lalu, singkat kata saksi menyatakan bahwa pada proses tersebut Dewan Pengupahan tidak mengusulkan UMSK kepada Bupati lantaran tidak adanya kesepakatan antara PT SAI dan Pekerjanya.

Saat disinggung tentang penetapan UMSK pada tahun tahun sebelumnya, Saksi menjelaskan bahwa ada UMSK yang ditetapkan baik karena ada kesepakatan maupun tidak, dirinya menjelaskan bahwa Perusahaan ini masuk kategori Perusahaan besar seperti di dalam pembahasan awal UMSK  tentang sektor Unggulan dimana PT SAI juga masuk didalam kategori tersebut karena di tahun sebelumnya pernah menjalankan UMSK.

Dari pertanyaan pertanyaan yang diajukan kedua belah pihak maka  pihak Kuasa hukum Penggugat mempertanyakan tentang munculnya Rekomendasi UMSK oleh Bupati ke Gubernur yang berlawanan dengan keputusan akhir Dewan Pengupahan yang tidak mengusulkan UMSK.

Pada akhir Sidang Pihak Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Jazuli menyatakan bahwa Bupati dalam memutuskan Rekomendasi UMSK tidak harus mempertimbangkan keputusan akhir Dewan Pengupahan dan dapat menggunakan hasil pertemuan DP sebelumnya yang menyatakan bahwa PT SAI adalah perusahaan besar yang dianggap mampu membayar UMSK karena tahun tahun sebelumnya telah menjalankan UMSK.

Jazuli juga mempertanyakan tentang pernyataan saksi perihal “Tidak adanya Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja “ mengingat di dalam pernyataan saksi bahwa Dewan Pengupahan saat itu telah berkirim Surat kepada pengusaha PT SAI perihal kesepakatan, namun Dewan Pengupahan tidak berkirim surat kepada Pekerja dalam hal ini PUK SPAMK FSPMI PT SAI, sehingga muncul pertanyaan tentang bagaimana bisa muncul Kesepakatan jika disinyalir tidak ada pertemuan mengingat pihak pekerja tidak mengetahui.

Bila dijelaskan lebih lanjut ,Tidak adanya kesepakan tersebut akibat Deadlock saat perundingan atau tidak ada Kesepakatan karena tidak adanya Perundingan antara Pengusaha dan Pekerja.

Sidang Gugatan ini masih akan berlanjut hingga sepekan mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari Tergugat. (Khoirul Anam)

Pos terkait