Setelah di PHK, Kini Status BPJS 8.300 Karyawan PT Freeport Indonesia Dinonaktifkan

Jayapura,KPonline – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikian status ribuan karyawan Freeport Papua, yang kini status kepesertaan BPJS Kesehatannya juga di cabut. Data Kantor Hukum dan HAM Lokataru, sebagai kuasa hukum karyawan mogok Freeport, sebanyak 15 orang karyawan mogok meninggal dunia lantaran tindakan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar biaya pengobatan

Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda mengatakan manajemen PT Freeport Indonesia yang menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ribuan karyawannya. Hingga kini, para karyawan Freeport masih melakukan mogok kerja di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Bacaan Lainnya

“Oh tidak, tidak, bukan BPJS Kesehatan, jadi begini sebenarnya yang menonaktifkan kepesertaannya (ribuan karyawan mogok) itu adalah Freeport, karena Freeport tidak membayarkan iurannya otomatis ya tidak aktif,” kata Wahyudin usai menghadiri rapat terkait kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Jayapura, di kutip dari antara Selasa (23/1).

Sebelumnya status kepesertaan sebanyak 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia, kontraktor dan privatisasi dinonaktifkan pada Mei 2017. Saat itu, ribuan karyawan tersebut melakukan aksi mogok kerja akibat kebijakan sepihak manajemen Freeport yang merumahkan karyawannya dengan alasan efisiensi.

Menurut kuasa hukum karyawan mogok, Haris Azhar, jika menggunakan istilah versi Freeport bahwa karyawan mogok telah di-PHK maka mereka masih mendapat layanan BPJS selama enam bulan ke depan.

Sedangkan, mogok berarti hak-hak karyawan tetap dibayarkan termasuk kewajiban Freeport untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Lebih lanjut Wahyudin mengatakan bahwa status karyawan yang dinonaktifkan kepesertaan itu belum jelas apakah sudah di-PHK atau masih berstatus mogok.

Dengan demikian BPJS otomatis saja menonaktifkan kepesertaan ribuan karyawan tersebut. Kendati sudah bertahun-tahun karyawan bersangkutan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun menurut Wahyudin tetap akan dinonaktifkan jika menunggak selama satu bulan pun, karena demikian aturan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian yang bertanggung jawab dalam hal ini, menurut Wahyudin, adalah PT Freeport sebagai perusahaan yang memberi kerja. “Kalau mau aktifkan bahwa ia harus beralih segmen menjadi PBPU atau peserta mandiri dengan membayar iurannya, langsung aktif,” ujarnya.

Salah satu pengurus PC SPKEP SPSI Mimika Tripuspita mengatakan bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan. Sebab terkesan BPJS Kesehatan mengikuti kemauan manajemen Freeport tanpa alasan jelas. “Seharusnya BPJS meminta penjelasan kepada Freeport terkait kejelasan status ribuan karyawan itu bukan hanya telan mentah-mentah apa yang Freeport perintahkan,” ujarnya

Pos terkait