Diduga Digelapkan, Mantan Buruh Nyonya Meneer Tak Nikmati Layanan Kesehatan

Semarang, KPonline – Tim kuasa hukum 82 karyawan PT Nyonya Meneer masih terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan, khususnya terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebelumnya, 82 orang buruh melaporkan Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Cahrles Saerang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Charles dilaporkan para buruh atas dugaan penggelapan gaji karyawan. Gaji karyawan yang harusnya disetorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diduga digelapkan Charles. Kuasa hukum para karyawan PT Nyonya Meneer, Yetty Any Ethika, mengatakan, para buruh saat ini tidak bisa menikmati layanan kesehatan serta hak-hak karyawan lainnya meski gaji telah dipotong oleh pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Menurut Yetty, pihaknya telah dikirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

“Kami sudah dapat SP2HP dari Krimum Polda Jateng. Dari surat itu, penyidik telah memintai keterangan dari kurator,” kata Yetty dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (23/1/2018). Yetty mengatakan, penyidik menyambangi kurator yang berada di Jakarta untuk memintai keterangan.

“Posisi kuratornya di Jakarta, jadi penyidik yang ke sana,” katanya.

Yetty menyebut, dari data yang dikeluarkan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Semarang, seluruh aset PT Nyonya Meneer telah terjual. “Berarti ada dana,” katanya.

Dari data tersebut, Yetty berharap seluruh utang perusahaan segera dibayarkan dan sisanya bisa diberikan kepada karyawan.

“Jadi bayar utang berapa, sisanya berapa diberikan ke karyawan. Itu hak karyawan,” katanya.

Yetty berharap pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan ini mengingat ribuan karyawan PT Nyonya Meneer tidak mendapat haknya sebagai pekerja.

“Harapan kami permasalahan ini segera diselesaikan. Hak karyawan diberikan, kasihan mereka. Tidak dapat hak, tidak dapat layanan kesehatan dan ketenagakerjaan padahal gajinya telah dipotong oleh perusahaan,” katanya.

 

Yetty menuturkan, selain kliennya, total lebih dari seribu karyawan yang gajinya dipotong namun iuran BPJS tidak dibayarkan.

“Total 1.100 orang lebih lagi, saya memang mewakili 82 karyawan itu namun juga memperjuangkan hak hak BPJS dari seribuan lebih karyawan yang lain,” katanya.

Menurut Yetty, total iuran BPJS yang “ditilep” oleh PT Nyonya Meneer mencapai Rp 13 milyar lebih. Iuran BPJS Ketenagajerjaan dan Kesehatan untuk ribuan buruh ini tidak disetorkan sejak 2011 sementara gaji yang diterima para buruh tetap dikenakan potongan untuk iuran itu.

Apabila ditotal ribuan buruh yang tidak disetorkan iuran BPJSnya, kata Yetty, maka total uang iuran yang tidak disetorkan untuk BPJS mencapai Rp 13 milyar. (trbn)

Pos terkait