Serikat FSPMI PT Haleyora Powerindo Hadiri Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial di Sudinakertrans Jakarta Barat

Serikat FSPMI PT Haleyora Powerindo Hadiri Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial di Sudinakertrans Jakarta Barat

Jakarta, KPonline-Menindaklanjuti undangan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertrans) Jakarta Barat, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Haleyora Powerindo wilayah DKI Jakarta, Ade Wahyudi, bersama jajaran pengurus menghadiri agenda klarifikasi terkait perselisihan hubungan industrial yang berlangsung di Kantor Sudinakertrans Jakarta Barat, pada pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) tersebut dihadiri oleh perwakilan Sudinakertrans Jakarta Barat, Kodar. Dari pihak perusahaan hadir Zezen, Cecep Iwan, dan Teddy. Sementara dari pihak serikat pekerja hadir Ade Wahyudi, Lufi Affifudin, Hery Muryono, Anita, Zakky, dan Arif.

Agenda klarifikasi membahas sejumlah persoalan hak normatif dan status hubungan kerja pekerja PT Haleyora Powerindo yang selama ini menjadi perhatian Serikat Pekerja. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo menyampaikan berbagai temuan dan keluhan pekerja yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin yang menjadi perhatian utama antara lain pembayaran upah lembur yang diduga belum dilaksanakan sesuai ketentuan, pembayaran kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang belum terealisasi, serta adanya kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sebelumnya telah diakui oleh perusahaan dalam hasil perundingan terdahulu.

Selain itu, serikat pekerja juga menyoroti perlunya perubahan status hubungan kerja dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bagi pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama bertahun-tahun. Menurut serikat pekerja, persoalan ini penting untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja.

Tidak hanya itu, keberadaan aplikasi GAM yang diterapkan perusahaan juga menjadi perhatian dalam forum klarifikasi. Serikat pekerja menilai penggunaan aplikasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait waktu istirahat pekerja, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, serta berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo meminta agar perusahaan segera memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Serikat pekerja juga mendesak agar status hubungan kerja pekerja yang telah memenuhi syarat dapat disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak perusahaan menyampaikan permohonan untuk menunda pembahasan lebih lanjut terkait hak normatif dan status pekerja, khususnya mengenai pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama kurang lebih lima tahun.

Berdasarkan hasil pertemuan, proses klarifikasi untuk sementara ditunda hingga adanya surat pemanggilan berikutnya dari Sudinakertrans Jakarta Barat. Penundaan tersebut juga dilakukan dengan pertimbangan perlunya kelengkapan dokumen dan legitimasi dari para pihak yang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial tersebut.

PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian permasalahan ini melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku, dengan harapan seluruh hak pekerja dapat dipenuhi dan kepastian status kerja dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil sesuai peraturan perundang-undangan.