Jamnaker Watch dan KSPI Bahas Pengawasan Dana BPJS Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak Pekerja

Jamnaker Watch dan KSPI Bahas Pengawasan Dana BPJS Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak Pekerja

Jakarta, KPonline-Jamnaker Watch dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar rapat koordinasi untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jamnaker Watch KSPI, Muhammad Nur Fahroji, bersama Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi dan perwakilan federasi-federasi yang berafiliasi dengan KSPI.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Nur Fahroji menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada sejumlah persoalan yang saat ini terjadi di BPJS Ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja dan pengelolaan dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang berasal dari iuran para buruh Indonesia.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya diperkirakan telah mencapai sekitar Rp900 triliun. Menurut Jamnaker Watch dan KSPI, dana tersebut merupakan amanah besar milik pekerja yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjamin keberlangsungan perlindungan sosial bagi seluruh peserta.

Muhammad Nur Fahroji menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana tersebut menjadi hal yang sangat penting. Di tengah situasi ekonomi yang dinilai penuh tantangan, pihaknya mengingatkan agar dana pekerja tidak digunakan di luar kepentingan dan tujuan yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain membahas dana kelolaan, rapat juga menyoroti Sistem Informasi Pendaftaran Perusahaan (SIPP) yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Persoalan terkait sistem tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jamnaker Watch dan KSPI menilai bahwa perbaikan SIPP tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan teknis sistem. Diperlukan regulasi yang jelas dan mengikat untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, khususnya bagi mereka yang sedang menghadapi perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan.

Karena itu, Jamnaker Watch mendorong BPJS Ketenagakerjaan segera menerbitkan peraturan direksi maupun peraturan badan yang secara khusus mengatur mekanisme perlindungan kepesertaan pekerja dalam sistem SIPP. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pemutusan kepesertaan secara sepihak oleh perusahaan.

Sebagai perbandingan, BPJS Kesehatan telah memiliki dasar regulasi yang jelas melalui Peraturan Badan Penyelenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Administrasi Kepesertaan. Jamnaker Watch mempertanyakan mengapa regulasi serupa hingga saat ini belum diterapkan secara komprehensif di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Jamnaker Watch, persoalan ini sangat krusial karena menyangkut perlindungan pekerja yang sedang berjuang memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum. Saat ini, perusahaan masih memiliki kewenangan untuk menghentikan kepesertaan pekerja dalam sistem ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.

Akibatnya, pekerja yang sedang menjalani proses hukum akibat pemutusan hubungan kerja atau sengketa ketenagakerjaan berisiko kehilangan perlindungan jaminan sosial, padahal perkara yang mereka hadapi belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan pekerja karena mereka tidak lagi memperoleh perlindungan program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM) selama proses hukum berlangsung. Padahal, pekerja tetap memiliki hak atas perlindungan sosial hingga adanya keputusan hukum yang final.

Muhammad Nur Fahroji menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan semata-mata milik perusahaan, melainkan hak pekerja yang selama ini turut membayar iuran setiap bulan. Oleh karena itu, perlindungan kepesertaan harus tetap diberikan selama proses perselisihan hubungan industrial masih berjalan.

Jamnaker Watch dan KSPI meminta BPJS Ketenagakerjaan segera menyusun regulasi yang dapat menjamin kepesertaan pekerja tidak diputus secara sepihak oleh perusahaan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Jamnaker Watch dan KSPI juga akan melakukan konsolidasi dengan jajaran serikat pekerja di berbagai daerah, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan. Konsolidasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembentukan dan pengembangan Jamnaker Watch di tingkat wilayah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi menyatakan dukungannya terhadap seluruh langkah yang dilakukan Jamnaker Watch. Menurutnya, dana BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai ratusan triliun rupiah merupakan hasil iuran para buruh Indonesia dan bukan milik pemerintah. Karena itu, seluruh elemen gerakan buruh harus ikut mengawasi dan menjaganya.

Ramidi juga menegaskan bahwa KSPI akan mendukung penuh rencana aksi dan advokasi yang dilakukan Jamnaker Watch terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk peringatan sekaligus pengawasan agar dana jaminan sosial ketenagakerjaan tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.