Selamat, Upah Sektoral Kota Tangerang 15% Lebih Tinggi dari UMK

Tangerang, KPonline – Upah minimum kota (UMK) 2017 untuk Tangerang Selatan, Banten, sebesar Rp3.270.936. Sementara upah minimum sektoral berkisar 5 hingga 15 persen lebih tinggi dari UMK Tangerang Selatan. Itu artinya, buruh yang masuk ke perusahaan dalam kelompok sektoral, bisa mendapatkan upah minimum sebesar Rp. 2.761.576.

Kepastian ini didapat, setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangerang Selatan mengumumkan kenaikan UMSK pada tiga golongan. Yaitu 15 persen untuk golongan 1, 10 persen untuk golongan 2, dan 5 persen untuk golongan 3.

“Perhitungannya ditambah dengan UMK Tangerang Selatan,” kata Kepala Disnaker Tangerang Selatan Purnama Wijaya dalam ekspos UMK di Resto Telaga Seafood BSD, Tangerang Selatan, Jumat 17 Februari 2017.

Purnama mengatakan UMK 2017 di Tangerang Selatan naik dari Rp3.021.650 menjadi Rp3.270.936. Kenaikan UMK tercantum pada Surat Keputusan Nomor: 561/Kep.553-Huk/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Purnama menjelaskan kelompok I seperti industri bergerak pada sektor kimia, karet, logam atau konstruksi. Kelompok II seperti industri makanan dan minuman. Sedangkan kelompok III untuk jasa, niaga dan tekstil atau sandang.