Selain Buruh, JAKA Juga Menolak RUU Omnibus Law Tentang Lingkungan

Deli Serdang,KPonline -Bukan hanya buruh kami juga menolak RUU Omnibus Law yang bersentuhan langsung dengan dugaan kekacauan tatanan lingkungan hidup, begitu ucap Sekretaris Jaringan Pemerhati Lingkungan dan Kegiatan Alam (JAKA) pada wawancara di salah satu warung kopi di kota Medan,(19/02/2020).

JAKA yang malam itu sedang berdiskusi tentang keberangkatan pendakian menuju puncak gunung yang berada di Sumatera Utara akhir bulan nanti juga membahas tentang sikap tegas terhadap RUU Omnibus Law terkait dugaan perusakan tatanan lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Lelaki berkulit gelap bernama lengkap Afriyansyah ini juga mengatakan bahwa hal ini juga akan melahirkan ketidak adilan bagi alam atau lingkungan serta masyarakat yang bermukim di sekitaran lokasi Investasi yang hadir tanpa Amdal.

“Kita juga buruh, kita sudah pelajari itu drafnya. Selain tidak menguntungkan buruh, kita juga melihat ada potensi dampak buruk bagi alam dan lingkungan hidup”ucapnya.

“Pada drafnya, atas apa yang kita baca dan pelajari ada beberapa pasal yang sangat-sangat mencengangkan. Misalnya Izin lingkungan untuk Perusahaan di hapus diganti persetujuan lingkungan dari pemerintah. Belum lagi soal 9 kriteria usaha berdampak penting juga di hapus”

“Hal lain misalnya tentang Amdal yang di monopoli pemerintah dan penilaiannya tidak lagi di laksanakan oleh pihak ketiga yang Independen, bahkan aktifis, pengamat dan ahli lingkungan tidak lagi di libatkan dalam penyusunan amdal. Jadi seperti menerobos garis ketetapan tatanan lingkungan yang tak menegaskan proteksi lingkungan sebagai bagian dari keputusan Industri”jelasnya.

“Ada juga tentang tidak adanya penegasan informasi kelayakan lingkungan hidup dalam investasi yang mudah di akses masyarakat. Belum lagi jenis-jenis sanksi administratif di tiadakan dan menutup pintu gugatan atas kerusakan lingkungan”

“Bahkan tak adalagi komisi penilai amdal. Lalu bagaimana kita bisa tetap menjaga lingkungan jika batasan-batasannya tak mampu lagi kita terjemahkan. Matian-matian pun kita agar di buatkannya perda yang mengatur hal tersebut juga seperti omong kosong belaka, karena bisa dibatalkan oleh pemerintah pusat karena pengawasan dan sanksi administratif terhadap industri menjalankan proteksi lingkungan sepenuhnya oleh pemerinta pusat”

“Intinya, jika kami sebagai orang yang peduli terhadap keberlangsungan lingkungan salah dalam medefenisikan maksud dalam draf itu, dengan atas nalar itu, kami menegaskan bahwa jika hal itu benar terjadi kami menolak Omnibus law. Ya, kami akan juga bergabung bersama element-element lain. Bisa saja menggelar aksi masa, bergabung bersama kaum buruh, bersama mereka-mereka yang juga menolak RUU itu, menyuarakan penolakan atas akan lahirnya Omnibus Law. Sekali lagi kami katakan, jangan demi investasi, proteksi lingkungan hidup di pertaruhkan” tegas lelaki yang akrab di sapa Abuy ini.

Dalam perjalannya, JAKA yang berkantor di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini juga kerap menggelar kegiatan-kegian seperti kampanye tentang kelestarian lingkungan dan alam. Melakukan penyuluhan kesekolah-sekolah, penanaman pohon, sosialisasi dan pelatihan-pelatihan tentang menjaga kelestarian lingkungan hidup dan alam.

Komunitas yang di dirikan dan lahir pada 17 Maret 2012 ini selalu konsisten dalam menyuarakan menjaga, merawat lingkungan dan kegiatan alam yang tak merusak.

Dihadiri oleh pengurus dan pendiri, JAKA yang sebagian besar anggotanya adalah kaum pekerja menyatakan sikap penolakan tegas terhadap RUU Omnibus Law lewat wawancara oleh koresponden Media Perdjoeangan malam itu.

Penulis : Zamroni Hidayat

Pos terkait