Sekjen KSPI: Pemerintah Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Karena 7 Hal Ini

Jakarta, KPonline – Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Sekjen KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan pemerintah harus meminta maaf terkait dengan tujuh hal berikut:

Pertama, kebijakan PP 78/2015 tentang Pengupahan yang membuat daya beli buruh dan masyarakat turun, serta menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan.

Bacaan Lainnya

Kedua, kebijakan mengampuni para pengemplang pajak melalui UU Tax Amnesty yang membuat potensi pemasukan pajak besar menjadi hilang.

Ketiga, implementasi pelaksanaan BPJS Kesehatan yang setengah hati, dikarenakan pemerintah tidak maksimal dalam mem-back up financial ke BPJS Kesehatan. Padahal amanah UU Kesehatan, dana kesehatan di APBN harus 5 % dari APBN, atau sekitar 100 Triliun.

Keempat, tidak mampu mengontrol harga harga sembako disaat pendapatan /upah buruh dibatasi.

Lima, mempermudah masuknya TKA ilegal non skill menjadi legal dengan menerbitkan kebijakan menghapus kewajiban bisa berbahasa Indonesia dan transformasi skill/ knowledge, disaat angka pengangguran di Indonesia masih tinggi

Enam, tidak melaksanakan putusan pengangkatan 440 ribu honorer yang sudah di sepakati DPR dan Pemerintah

Tujuh, stop menghutang untuk program yang tidak jelas. Berdayakanlah pajak dan berantas korupsi kelas kakap agar kas negara cukup buat kesejahteraan.

Pernyataan Rusdi disampaikan melalui akun facebook-nya, menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang meminta agar dirinyat tidak ikut dalam demonstrasi. Menurutnya, sepanjang tujuh hal ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, tidak ada yang bisa menghentikan gerakan rakyat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.

“Semoga kebijakan tersebut bisa dirubah untuk kebaikan kita semua,” tegasnya.  (Red)

 

Pos terkait