Tarif Listrik Tetap Naik, FSPMI Batam Ancam Demo PLN

Batam, KPonline – Buruh FSPMI akan melanjutkan aksi demonstrasi jika PLN Batam tetap menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh pangkorda FSPMI Kota Batam, Suprapto usai menggelar aksi damai memperingati HUT FSPMI, Senin (6/2/2017).

Menurut dia, dari lima tuntutan yang diajukan, empat merupakan tuntutan seputar kebijakan di daerah, satu di antaranya mengenai kenaikan TDL.

Bacaan Lainnya

“Mengapa penolakan TDL kami letakkan di tuntutan pertama, karena mengenai isu ini sudah sejak tahun 2013 kami suarakan. Kalau memang PLN mau menaikan tarif harusnya disosialisasikan dulu seperti apa sebenarnya alasan kenaikan tarif itu,” ujar dia.
Menurut Suprapto, PLN Batam jangan terus menerus berargumen kenaikan tarif karena TDL Persero sudah naik.

“Inikan berbeda, TDL persero kan ada subsidi dari pemerintah, meskipun di angka Rp1.300, masyarakat kan tidak utuh membayar segitu,” ujar dia.

Selain itu, menurut ‎dia, pada tahun 2013 pihaknya sempat berdiskusi dengan Bright PLN mengenai kenaikan tarif.
Dalam diskusi tersebut diketahui bahwa kenaikan tarif bukan dikarenakan masalah kerugian PLN Batam, melainkan pihak PLN Batam ingin melakukan pengembangan usaha dengan mendirikan pembangkit listrik sendiri.

“Mereka mau mendirikan pembangkit sendiri, tapi nggak mau mengeluarkan dana. Malah mau mengambil dari kenaikan tarif. Makanya nanti kami juga akan ada aksi ke PLN Batam,” kata dia.

Ia berpendapat, jika terealisasi, kenaikan TDL dapat mempengaruhi harga-harga lainnya. Sementara dari sisi pemerintah sendiri, selama ini tidak pernah mau melakukan kontrol harga pasar.

“Ketika UMK belum naik, tapi semua sudah naik. Belum lagi nanti ada alasan lebaran, tahun baru, harga naik lagi. Pemerintah pun tidak mau mengontrol harga pasar, mereka lupa bahwa tugas mengontrol itu milik mereka. Bukan tugas pengusaha,” tutur dia.

‎Selain menolak kenaikan TDL, dan meminta pemerintah mengontrol harga. Pekerja juga mengajukan tuntutan untuk menolak tenaga kerja asing tanpa skill, menolak revisi UU 13, dan mencabut PP 78.

Pos terkait