Saksi Dugaan Penganiayaan Buruh Oleh HRD Dipanggil Penyidik

Bekasi, KPonline – Senin, 19 Februari 2018, tepat pukul 11.00 penyidik dari Polres Bekasi memanggil para saksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan staf HRD PT. Tamco Indonesia terhadap buruhnya.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Januari 2018, Wiwin Widianto, buruh yang diduga dianiaya tersebut melaporkan kepada pihak Kepolisian Kabupaten Bekasi didampingi PUK SPEE FSPMI PT Tamco dan kuasa hukumnya, Sidik dan M.Fadholi.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindaklanjut laporan pidana tersebut, saksi Gardianto dan Suparman dimintai keterangannya oleh penyidik Kapolres Kabupaten Bekasi Bapak Triono.

Agenda selanjutnya pemanggilan terduga saudara Edik Priyo, staf HRD PT.Tamco, yang akan dilakukan empat hari kerja dari tanggal 19 Februari 2018.

Kita berharap, setelah ini, tidak ada lagi kekerasan di tempat kerja.

Pos terkait