Sah, Gubernur Resmi Putuskan Kenaikan UMK 2023 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau

Riau, KPonline – Setelah menerima rekomendasi UMK 2023 dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, akhirnya Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan SK UMK tersebut pada 7 Desember 2022.

Gubernur Riau resmi menandatangani upah minimum kabupaten/kota untuk 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau tahun 2023 dengan nomor :Kpts 1783/Xll/2022, yang berlokasi di Kantor Gubernur Jl. Jend. Sudirman No.460, Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya Pemprov Riau dan Dewan Pengupahan telah menetapkan UMP sebagai acuan untuk penetapan UMK.

“Sesuai Permenaker no. 18 tahun 2022 bahwasanya UMK tahun 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2022 harus sudah diumumkan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi.

“Surat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 nanti. Dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2023 ini, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Satria Putra selaku Ketua DPW FSPMI Riau menghimbau agar semua perusahaan yang ada di Provinsi Riau lebih memperhatikan nasib para pekerja/buruhnya, dengan tidak mengurangi atau memanipulasi hak-hak yang seharusnya diterima oleh buruh dengan berbagai alasan.

Karena UMK ini hanya berlaku bagi para pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun sedangkan untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mengikuti struktur dan skala upah pada perusahaannya masing-masing.

“Jadi ada harapan upah buruh/pekerja yang lebih dari satu tahun, mereka bisa lebih tinggi dari UMK yang sudah ditetapkan pemerintah,” tutur Satria.

Berikut tabel UMK untuk 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau :

1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
2. Kampar: 3.300.258,2
3. Rokan Hulu: 3.248.333,52
4. Indragiri Hilir: 3.241.141,76
5. Dumai: 3.723.278,98
6. Bengkalis: 3.599.029,72 
7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42
8. Siak: 3.361.913,16
9. Pekanbaru: 3.319.023,16
10. Kuansing: 3.354.275,10
11. Pelalawan: 3.287.623,6
12. Rokan Hilir: 3.242.977,19