Rujukan Antar Fasilitas Kesehatan, Biaya Ambulance Ditanggung Pasien?

Bogor, KPonline, – Jamkeswatch Bogor mempertanyakan kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bogor, selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketua DPD Jamkeswatch Bogor Aden Arta Jaya angkat bicara terkait kasus iur biaya ambulance saat proses rujukan dari salah satu rumah sakit wilayah Cileungsi yang dirujuk ke RSUD Cibinong yang terjadi pada 7 Februari 2021 sekira pukul 03:20 WIB. Rumah sakit ini pernah mendapatkan penghargaan  sebagai predikat rumah sakit terbaik dari BPJS Kesehatan. Saat kejadian rujukan, pasien bayi atas nama Nyonya Sumarni ( usia 4 hari), ada salah seorang Relawan Jamkeswatch Bogor Indra Putra selaku Kepala Bidang Advokasi, yang juga Relawan Jamkeswatch yang mengawal langsung kasus rujukan ini.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya rujukan pasien ini menemukan kesulitan belum adanya rumah sakit yang mau menerima pasien bayi tersebut. Sudah hampir 26 rumah sakit yang dihubungi, kesemuanya dalam keadaan penuh. Pada saat Relawan Jamkeswatch Bogor Indra Putra, melakukan komunikasi dengan RSUD Cibinong, akhirnya ada respon untuk pasien bayi bisa diterima. Hanya saja, komunikasi antar petugas rumah sakit yang melakukan komunikasi yang bertujuan untuk mengetahui diagnosanya.


Akhirnya rujukan disetujui ke RSUD Cibinong, akan tetapi entah kenapa pada saat proses rujukan berlangsung, terkendala pengadaan mobil ambulance untuk merujuk pasien harus menggunakan mobil ambulance level 3 atau semi ICU yang biasa di sebut ambulans AGD (Ambulance Gawat Darurat). Karena di salah satu rumah sakit ini, mobil ambulance yang dibutuhkan pasien tidak ada, akhirnya pihak rumah sakit Mary Cileungsi menggunakan mobil ambulance pihak ke 3 yang sudah dibicarakan dengan pihak keluarga dengan biaya Rp. 4.500.000.

Akhirnya pihak keluarga menyetujui karena demi si buah hati apapun akan dilakukan. Dalam hal ini Jamkeswatch Bogor menyayangkan kejadian ini, “Karena seharusnya, proses rujukan saat menggunakan mobil ambulance jenis apapun, tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan atau regulasi selagi keperluan medis,” ungkap Indra Putra. Pihak keluarga pun juga berharap agar uang bisa dikembalikan, harap dari Ibu pasien bayi pada salah Relawan Jamkeswatch Bogor.

Dalam kesempatan terpisah kasus biaya mobil ambulance sudah disampaikan kepada BPJS Kesehatan secara langsung oleh DPD Jamkeswatch Bogor ke Kepala Cabang BPJS Kabupaten Bogor. Kejadian rujukan dengan biaya mobil ambulance sangat disayangkan bisa terjadi dan seharusnya tetap di jamin oleh BPJS Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Pasal 47 nomer (1) pelayanan kesehatan yang di jamin terdiri atas ;

Huruf C. Pelayanan ambulans darat atau air. Nomer (5) pelayanan ambulans darat atau air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Pemerintah Kabupaten Bogor sudah membuat aturan yang mengatur retribusi mobil ambulance yang belum lama di tanda tangani oleh Bupati Bogor. Yaitu Peraturan Bupati Bogor No. 25 tahun 2020, tentang Tarif Pelayanan Ambulance dan Kereta Merta Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor.

Regulasi tertuang pada BAB ll tentang Tarif Pelayanan, pasal 2 ayat (1) : Dengan Peraturan ini ditetapkan tarif pelayanan ambulans dan kereta merta pada RSUD di Daerah. Pada ayat (2) : Ambulance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

a. Ambulans transport

b. Ambulans gawat darurat.

Pada ayat (3) juga dijelaskan tarif pelayanan mobil ambulance dan mobil kereta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jarak tempuh. Dan untuk komponen apa saja mengenai tarif pelayanan, dibahas pada pasal 3 ayat (1) : Komponen tarif pelayanan ambulans dan kereta merta meliputi :

a. Sewa kendaraan

b. Bahan bakar

c. Biaya Tol, dan

d. Jasa pengemudi dan pendamping

BAB III Perbup Bupati Bogor No. 25/2020 menjelaskan mengenai

Penggunaan Tarif Oleh Rumah Sakit Swasta. Pada Pasal 5, tarif pelayanan mobil ambulance dan mobil kereta merta yang diatur dalam peraturan ini, dapat digunakan oleh rumah sakit swasta sebagai standar tarif pelayanan ambulans dan kereta merta dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional

Aturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditanda tangani oleh Bupati Bogor, yang bertujuan untuk menyesuaikan tarif agar bisa di pergunakan oleh rumah sakit swasta.

Dalam hal ini, Jamkeswatch Bogor meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Kesehatan sebagai fungsi pengawasan, BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bogor, dan DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV, agar mengevaluasi kasus ini, dengan harapan tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Trihadi)

Pos terkait