Rencana Kenaikan Iuran Bpjs, Ini Kata Anggota Legislatif Didin Hendrawan

Purwakarta, KPonline – Untuk menyelesaikan masalah tunggakan Bpjs, rencananya pemerintah yang akan merilis peraturan presiden (perpres) kenaikan iuran Bpjs Kesehatan. Akibat dari hal tersebut, bisa terjadi invasi besar-besaran peralihan kepesertaan Bpjs Kesehatan dari program mandiri ke program PBI.

 

Bacaan Lainnya

Bila kenaikan iuran Bpjs tetap dilakukan, beban pemerintahan daerah akan semakin berat dalam hal kesehatan. Dengan naiknya iuran hingga akhirnya menyebabkan masyarakat memilih untuk mengikuti program PBI. Pemerintah daerah tentu tidak akan sanggup untuk menampung kepesertaan PBI, karena setiap tahun pasti harus menyiapkan anggaran yang sangat besar.

 

Menanggapi hal tersebut, Didin Hendrawan selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta tidak sependapat dengan rencana kenaikan iuran Bpjs Kesehatan oleh pemerintah. Menurutnya, kenaikan iuran Bpjs itu tidak adil. Karena akar masalah sesungguhnya ada pada pengelolaan Bpjs yang amburadul, bukan pada kecilnya iuran yang dipungut dari masyarakat dan jangan bebani rakyat terhadap masalah yang bersumber dari dalam Bpjs.

 

Disisi lain, anggota legislatif tersebut dan pernah menjadi ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SIWS itu mengatakan, dengan menaikan iuran, belum tentu dapat mengatasi permasalahan defisit yang sudah terjadi bertahun-tahun. Dengan tingginya besaran iuran, bisa jadi anggota dan penerimaan iuran Bpjs mandiri justru menurun dan beralih ke PBI. Karena masyarakat semakin merasa berat untuk membayar iuran Bpjs Kesehatan.

 

“Saya hanya ingin mengingatkan kembali bahwa prinsip-prinsip kebijakan Bpjs telah tertuang dalam Konstitusi kita dan Undang-undang terkait Bpjs. Sehingga, selanjutnya agar penyelenggaraan Bpjs ini tidak kehilangan arah filosofi dan tujuan dasarnya sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi,” kata Didin Hendrawan kepada media perdjoeangan. Senin (2/9/2019).

 

Didin pun menambahkan, di dalam Pasal 28 H ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan dengan tegas bahwa:

“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

 

“Kemudian pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, mengamanatkan: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Ucap Didin Hendrawan.

 

Sebesar 84.000 ribu jiwa jumlah kepesertaan PBI yang diajukan oleh bupati Purwakarta untuk tahun 2019 tentu akan bertambah jumlahnya ditahun selanjutnya, jika pemerintah pusat benar-benar jadi menaikan iuran Bpjs. Bahkan bukan untuk wilayah Purwakarta saja, melainkan akibat dari dampak kenaikan iuran tersebut, seluruh wilayah daerah kabupaten atau kota se-Tanah air pun akan mengalami kenaikan kuota kepesertaan PBI yang signifikan.

 

Integritas sosial Didin Hendrawan S. E sebagai anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang peduli kepada masyarakat bukanlah isapan jempol semata. Selain sebagai anggota dewan, saat ini beliau juga merupakan salah satu pembina dari team Jamkeswatch yang berafiliasi dengan FSPMI Kabupaten Purwakarta.

Pos terkait