Rencana Demo Nelayan dan Teguran Presiden Jokowi Untuk Menteri Susi

KSPI menilai, reklamasi menghilangkan mata pencaharian nelayan.

Jakarta, KPonline – Puluhan ribu nelayan dan mahasiswa berencana mengepung Istana Negara, Selasa (11/7/2017). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintahan Joko Widodo segera mencopot Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Para nelayan menilai kebijakan Menteri Susi membuat nelayan Indonesia semakin sengsara. Rencananya, aksi ini akan diikuti nelayan dari berbagai daerah, mulai dari Lamongan, Rembang, Tegal, Batam, Brebes, Indramayu, Tangerang, Sukabumi, Pandeglang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku hingga Jakarta.

Bicara tentang nasib nelayan, tidak akan pernah lepas dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Sesuatu yang wajar, jika kemudian nelayan menjadikan Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebagai sasaran demonstran. Hal ini, karena, lembaga ini secara khusus yang mengurusi permasalahan laut dan ikan. Sesuatu yang melekat pada diri nelayan.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan rencana aksi nelayan, bisa di baca dalam artikel berjudul Tuntut Menteri Susi Dicopot, Nelayan Bersiap Kepung Istana.

Bicara terkait kebijakan untuk nelayan, Presiden Jokowi sendiri sudah mengingatkan Menteri Susi.

“Jangan sampai energi kita terkuras, energi kita untuk masuk hal-hal tidak produktif. Kita habiskan delapan bulan energi kita untuk hal tidak produktif. Kita harus kembalikan lagi kepada hal yang produktif,” ujar Jokowi, saat berdialog dengan pelaku pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Salah satu menteri yang diingatkan akan hal tersebut adalah Menteri Susi. Jokowi meminta agar Susi tidak terus-terusan mengurusi masalah larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang selama ini menimbulkan pro dan kontra.

“Oleh sebab itu, saya sering sampaikan kepada menteri-menteri. Contohnya Menteri Susi, ‘Sus jangan diterus-terusin yang urusan cantrang. Urusan hal-hal yang sudah lama tidak selesai, sejak lama sekali.’ Kita harus selesaikan hal itu,” kata dia.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, “Bawa nelayan kita kepada hal-hal yang bisa memberikan masa depan baik, mengarah ke teknologi, jangan terus kita terjebak dalam urusan cangkrang yang sejak puluhan tahun tdak bisa selesaikan. Bawa nelayan kita kepada hal-hal yang berkaitan teknologi, misalnya aqua culture, kalau kita bisa memmbimbing mereka, saya punya keyakinan mampu kok.”

Gonjang Ganjing Cantrang

Memang, kebijakan pelarangan cantrang sempat menuai pro dan kontra. Tetapi sejauh ini Menteri Susi tak bergeming menghadapi segala bentuk protes terhadap pelarangan cantrang. Susi ngotot memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Republik Indonesia Nomor 02/MEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Menurut Menteri Susi, kebijakan yang ditempuhnya ini demi keberlangsungan perairan Indonesia, seperti yang diamanatkan Presiden Joko Widodo kepadanya. Kementerian Kelautan dan Perikanantidak bermaksud mematikan kehidupan masyarakat nelayan. Pemerintah justru ingin menyelamatkan kehidupan nelayan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Kalau lautnya terus dikeruk pakai trawl, cantrang, pukat hela dan pukat tarik, apa pun namanya, bisa habis nanti,” kata Susi.

Cantrang yang disebut-sebut Susi adalah salah satu jenis alat penangkapan ikan yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Cantrang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≥ 60 m dan menggunakan kapal motor.

Pemerintah berdalih melarang cantrang karena berbagai kajian sudah banyak dilakukan dan menunjukkan alat tangkap ini tidak berkelanjutan secara ekologi, ekonomi dan sosial.

Secara ekologis, cantrang bisa merusak terumbu karang. Ekosistem pun bisa terusik di lokasi aktivitas cantrang. Belum lagi, tangkapan sampingan cantrang yang sangat besar hingga 50% lebih.

Nelayan Membantah 

Dikutip dari agroindonesia.co.id, dalam rapat yang digelar pada 29-30 November 2016 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, stakeholder mengklaim cantrang hanya dioperasikan di perairan berdasar pasir dan lumpur serta tidak di wilayah berterumbu karang atau ekosistem pesisir lainnya.

Dalam rapat itu stakeholder mengklaim hasil tangkapan cantrang didominasi oleh ikan petek (Leiognathus sp.) ukuran dewasa 11 centimeter (cm) dan ukuran maksimal 13,5 cm. Kuniran (Upeneus sp.) dengan panjang maksimal 23 cm dan panjang secara umum 20 cm. Swanggi (Phriacantus sp.), panjang maksimal 35 cm dan panjang secara umum 25 cm. Kapasan/Ponyfish (Equulites sp.), panjang maksimal 12,8 cm.

“Artinya, ikan yang ditangkap oleh alat tangkap cantrang selama ini bukan lah ikan yang tidak layak tangkap. Melainkan ukuran ikan tersebut adalah ikan layak tangkap yang sudah mencapai ukuran maksimum dan tidak bisa ditangkap dengan menggunakan alat tangkap lainnya selain cantrang,” papar Ketua Front Nelayan Bersatu, Bambang Wicaksana.

Staf Pengajar di Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor, Nimmi Zulbainarni minta pemerintah memperhatikan perbedaan yang mendasar antara alat tangkap cantrang dengan pukat hela (trawl). Dia mengatakan, cantrang dengan trawl berbeda meski pun sekilas bentuknya sama. Operasional alat tangkap ini pun berbeda. Cantrang digunakan untuk menangkap ikan pelagis di permukaan. Sementara, trawl menangkap ikan dasar seperti udang yang dioperasikan dengan cara diseret di dasar perairan.

“Alat tangkap cantrang akan menjadi tidak ramah lingkungan, apabila penggunaan mesh size–nya terlalu kecil. Ini yang perlu diawasi,” kata Nimmi.

Baca juga artikel lain terkait perjuangan nelayan:

Tuntut Menteri Susi Dicopot, Nelayan Bersiap Kepung Istana

Rencana Demo Nelayan dan Teguran Presiden Jokowi Untuk Menteri Susi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *