Nelayan Melawan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan

Jakarta, KPonline – Ribuan nelayan membuktikan janjinya untuk melakukan aksi di Istana Negara, Jakarta. Mereka memprotes kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai merugikan nelayan.

Menteri koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun angkat bicara. Dia meminta Susi Pudjiastuti segera melakukan inovasi agar bisa mengakomodasi kebutuhan kalangan nelayan kecil. Menurut Luhut, Susi seharusnya memikirkan kebijakan lanjutan ketika menerapkan larangan cantrang dengan, misalnya, menyediakan alat tangkap alternatif bagi nelayan-nelayan kecil yang tak bisa melaut.

Bacaan Lainnya

Cantrang sendiri merupakan alat tangkap ikan yang sudah digunakan oleh nelayan Indonesia lebih dari 30 tahun lalu. Alat tangkap ini dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dan pemberat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang alat ini digunakan melalui Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015. Alasan pelarangan adalah alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat ikan. Tidak hanya lewat Permen, pelarangan alat tangkap tersebut pun diperkuat pada 2016 silam lewat Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016.

Dalam aksi ini, Nelayan menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, meminta pemerintah melegalkan Cantrang, Payang dan lain-lain sebagai alat tangkap nelayan secara permanen tanpa ada perbedaan cara pandang terhadap nelayan.

Kedua, mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan seluruh peraturan yang dibuatkan oleh menteri Susi Pudjiastuti karena berdampak pada hancurnya perikanan Indonesia, sesuai Inpres No 7 tahun 2016.

Ketiga, meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia Cq. Bareskrim Polri untuk memeriksa Susi Pudjiastuti terkait dugaan skandal impor garam yang merugikan keuangan negara dan petambak garam.

Keempat, mendesak KPK untuk memeriksa Susi Pudjiastuti terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, dengan status disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) setelah melalui proses audit yang ketat sehingga ada indikasi dan potensi kerugian negara sangat besar.

Kelima, meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menyelamatkan perikanan Indonesia dengan segera menerbitkan SIPI kapal nelayan agar bisa menjamin pasokan bahan baku ikan ke Industri atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia yang saat ini mati karena ketiadaan bahan baku ikan akibat pelarangan alat tangkap Cantrang, Payang dan lain-lain, serta berbelit-belitnya prosedur perizinan operasional kapal nelayan. Jutaan nelayan dan buruh pengolah ikan sekarang kehilangan penghasilan.

Keenam, selamatkan uang negara (APBN) atas kegagalan pengadaan kapal Inka Mina dan Mina Maritim oleh Susi Pudjiastuti dan para kroninya. Mereka hanya membagi kapal kepada segelintir nelayan saja, tanpa melihat nelayan secara keseluruhan.

Ketujuh, seluruh Nelayan Indonesia menolak kapal-kapal Fiberglass bantuan KKP karena tidak sesuai spesifikasi, tidak berijin Kemenhub, tidak berijin SIPI dan SIKPI dan di Indikasi terjadi korupsi anggaran Negara dimulai dari tender hingga distribusi kapal. Maka meminta pada penegak hukum agar Susi Pudjiastuti segera diperiksa.

Kedelapan, mendesak para penegak hukum untuk segera membebaskan para nelayan Indonesia yang dikriminalisasi oleh peraturan menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Kesembilan, mendukung penuh keinginan Presiden Republik Indonesia untuk mengembangkan Perikanan Budidaya (Aquaculture) sehingga bisa membuka puluhan juta lapangan kerja di desa-desa pesisir di seluruh Indonesia dan menghasilkan ratusan Milyar US$ devisa negara.

Kesepuluh, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Susi Pudjiastuti dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia karena telah terbukti berhasil merusak masa depan perikanan Indonesia, sehingga jutaan nelayan dan buruh pengolah ikan kehilangan penghasilan.

Baca juga artikel lain terkait perjuangan nelayan:

Tuntut Menteri Susi Dicopot, Nelayan Bersiap Kepung Istana

Rencana Demo Nelayan dan Teguran Presiden Jokowi Untuk Menteri Susi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *