Gojang-ganjing Hak Angket KPK, Ini Pendapat Yusril Ihza Mahendra

Massa FSPMI-KSPI demo di Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menuntut penegakan hukum.

Jakarta, KPonline – Pembentukan hak angket KPK oleh DPR RI menimbulkan pro dan kontra. Banyak pihak menilai ini adalah upaya penggembosan terhadap Komisi PemberantasaN Korupsi (KPK). Terkait dengan hal itu, Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Anggota DPR RI Zein Badjeber di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Dalam kesempatan ini, Yusril berkesempatan untuk menjelaskan tentang keabsahan Pansus terhadap komisi anti rasuah itu. Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada Pansus Angket KPK, nampaknya Yusril berdiri pada pihak yang setuju atas hak angket tersebut.

Bacaan Lainnya

Karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK

Disamping itu, penggunaan hak angket dapat dilaksanakan terhadap kebijakan pemerintah alias eksekutif. KPK menurutnya bukan yudikatif, karena KPK bukan badan pengadilan yang memutus perkara. KPK juga lembaga legislatif karena bukan lembaga yang memproduksi undang-undang.

Seperti diamanatkan dalam UU 31/1999, dibentuknya KPK untuk menyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara-perkara korupsi.Salah satu fungsi KPK adalah melakukan supervisi. Dengan demikian, KPK termasuk eksekutif. Sehingga bisa diangket DPR.

Selain itu, KPK menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian DPR bisa melakukan hak angket terhadapnya.

Ibarat pembentukan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang dibuat pada era Orde Baru oleh Presiden Soeharto‎, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi juga bisa dibubarkan.

Saat itu, Kopkamtib dibentuk agar dapat mengatasi masalah keamanan di tengah situasi negara yang stabilitasnya sudah kritis. Presiden Soeharto memberikan kewenangan luar biasa pada institusi ini. Kopkamtib bahkan bisa menangkap seseorang yang dianggap membahayakan negara. Namun, institusi tersebut tidak permanen dan akhirnya dibubarkan karena desakan masyarakat.

Hal ini dapat disamakan seperti KPK yang saat dibentuk juga bertujuan untuk memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, lanjutnya, ketika dalam waktu tertentu tindak kejahatan korupsi sudah dapat diatasi, maka peran KPK bisa dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan. Adapun cara membubarkan KPK adalah dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dan pemerintah.

Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pansus KPK memiliki pandangan berbeda, maka harus ada pihak ketiga yang menjadi penengah.

Kalau KPK tidak bisa menerima keputusan DPR membentuk Pansus KPK untuk menyelidiki KPK, mereka dapat melakukan perlawanan secara hukum.

Pembentukan Pansus KPK merupakan keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum. Karena itu, pihak yang tidak puas dengan sesuatu maka sebaiknya melakukan perlawanan secara hukum agar ada keputusan. Perlawanan itu bisa mengajukan ke pengadilan.

“Minta misalnya sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap supaya pansus ini ditunda. Kan bisa diajukan ke pengadilan, jadi menurut saya KPK sebagai suatu institusi hukum yang saya juga ikut menyusun undang-undang KPK sampai selesai, mustinya kalau hadapi seperti ini harus dselesaikan secara hukum,” urai Yusril.

Yusril menekankan KPK tak bisa membawa kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, ini bukanlah merupakan sengketa antar lembaga negara. Hal itu karena kewenangan menggunakan hak angket diatur dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan KPK hanya dibentuk berdasarkan Undang-Undang.

“Jadi ranah pengadilan yang paling tepat. Sekarang kurang positif sekiranya Pansus ini mengundang KPK di Pansus, tapi (KPK) tidak mau datang dengan alasan itu ilegal, saya rasa ilegal atau tidaknya bukan KPK yang memutuskan tapi pengadilan,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *