Miris, Dana BOS 830 Juta di Gunakan Mantan Kepala Sekolah SMA 1 Batam Untuk Plesiran

Batam,KPonline – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam berinisial MC ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (3/1/2022).

Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sejak tahun 2017 sampai 2019.

Bacaan Lainnya

Saat ini, MC pun harus mendekam di balik jeruji besi. MC diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 830 juta.

Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, tersangka menggunakan uang digunakan memberangkatkan keluarga bersama sejumah guru berlibur ke Malaysia.

Kepala Kejari Batam melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi mengungkap jika tersangka langsung ditahan mulai hari ini hingga 22 Januari 2022.

“Setelah serangkaian penyidikan di tahun sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan tersangka MC sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran SMA 1 tahun 2017-2019,” kata Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Octavianus Sitanggang di Batam, di kutip dari Antara, Senin, 3 Januari.

Pihaknya langsung menahan tersangka selama 20 hari, sejak 3 Januari 2022 hingga 22 Januari 2022. MC diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana BOS dan dana komite dari 2017 hingga 2019, saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kapsek) di SMAN 1 Batam.

“Perbuatan tersangka adalah menggunakan dana korupsinya, dana sekolah untuk berlibur ke Malaysia bersama guru dan keluarganya,” kata dia

Perbuatan tersangka, lanjut dia, telah merugikan keuangan negara senilai Rp830 juta. Ia menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus itu, dan telah memeriksa beberapa pihak.

“Tersangka baru satu. Berapa orang yang diperiksa, masih kami simpan, tidak mau bocor dulu,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pihaknya langsung bergerak mengungkap kasus korupsi di awal tahun, sesuai dengan janji Kepala Kejari Batam.

Pos terkait